Bagikan Ke

Friday, February 15, 2013

PENETAPAN WAKTU PERSIDANGAN



PENETAPAN
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
Ketua Majelis Agama Tasikmlaya yang mengadili perkara perdata Agama pada tingkat pertama antara :
......................................, umur 35 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di ...................................................................................... sebagai “Pemohon “.
......................................, umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di ...................................................................................... , sebagai “Termohon”.
Mambaca, laporan Mediator Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya M.Najib Rosyad tertanggal 12 April 2012 ternyata tidak berhasil, untuk itu pemeriksaan perkara ini harus degera dibuka kembali.
Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan:
Memperhatikan, pasal 121 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
Menetapkan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 Pukul 09.00. WIB
Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara supaya datang di muka sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut membawa surat-surat serta saksi-saksi sebagai bukti dalam kra itu;
Menetapkan, bahwa tenggang waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak yang berperkara dengan hari sidang sedikit harus ada tiga hari;
Ditetapkan di ; Tasikmalaya 
Pada tanggal : 6 April 2012
Ketua Majelis,



Anjaul Anami Ihsani, SH, MH.

0 comments:

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode