PENETAPAN
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
Ketua Majelis Agama Tasikmlaya yang
mengadili perkara perdata Agama pada tingkat pertama antara :
......................................, umur 35
Tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di ...................................................................................... sebagai “Pemohon “.
......................................, umur 30 tahun,
Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di ...................................................................................... , sebagai “Termohon”.
Mambaca, laporan Mediator Hakim
Pengadilan Agama Tasikmalaya M.Najib Rosyad tertanggal 12 April 2012 ternyata
tidak berhasil, untuk itu pemeriksaan perkara ini harus degera dibuka kembali.
Menimbang, bahwa hari sidang dalam
perkara tersebut harus ditetapkan:
Memperhatikan, pasal 121 HIR serta
ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
Menetapkan, bahwa pemeriksaan
perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 Pukul
09.00. WIB
Memerintahkan untuk memanggil kedua
belah pihak yang berperkara supaya datang di muka sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya
pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut membawa surat-surat serta
saksi-saksi sebagai bukti dalam kra itu;
Menetapkan, bahwa tenggang waktu
antara hari pemanggilan kedua belah pihak yang berperkara dengan hari sidang
sedikit harus ada tiga hari;
Ditetapkan
di ; Tasikmalaya
Pada
tanggal : 6 April 2012
Ketua
Majelis,
Anjaul
Anami Ihsani, SH, MH.
0 comments:
Post a Comment