Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim
(Pasal 17 UU No.4 Tahun 2004)
PENETAPAN
Nomor: 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Ketua Pengadilan AgamaTasikmalaya
telah membaca surat permohonan tertanggal 14 Maret 2012 Nomor: 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan
mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya
tersebut di bawah ini.
Menimbang oleh karenanya,
diperintahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk tersebut menetapkan hari
sidang,
Memperhatikan Pasal 17 (ayat 1 dan
2) Undang-undang Nomor 04 tahun 2004 tentang Kekuasaan KeHakiman serta
ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
MENETAPKAN
Menunjuk:
Menunjuk:
1. ............................................. : Sebagai Ketua Majelis
2. ............................................. : Sebagai Hakim Anggota
3. ............................................. : Sebagai Hakim Anggota
Ditetapkan
Di: Tasikmalya
Pada
tanggal : 21/03/12
Ketua
Pengadilan Agama Tasikmalaya
...........................................................
0 comments:
Post a Comment