Penetapan Hari Sidang
(Pasal 121 HIR/ 145 RBg)
PENETAPAN
Nomor :
1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Ketua Majelis Pengadila Agama Tasikmalaya telah membaca surat Pemohon tertanggal 14 Maret 2012 Nomor : 1010/ Pdt.P/2012/PA.Tsm, dalam perkara antara : .............................., umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di ..................................................................., sebagai “Pemohon”.
Ketua Majelis Pengadila Agama Tasikmalaya telah membaca surat Pemohon tertanggal 14 Maret 2012 Nomor : 1010/ Pdt.P/2012/PA.Tsm, dalam perkara antara : .............................., umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di ..................................................................., sebagai “Pemohon”.
LAWAN
...................................., umur 30 tahun,
Agama Islam, Pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di ...................................., sebagai “Termohon”
Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya tanggal 21 Maret 2012, Nomor :1010/Pdt.P/2010/PA.Tsm tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya tanggal 21 Maret 2012, Nomor :1010/Pdt.P/2010/PA.Tsm tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Menimbang bahwa hari sidang dalam
perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan pasal 121 HIR/145 RBg, serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Memperhatikan pasal 121 HIR/145 RBg, serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
MENETAPKAN
Menetapkan, bahwa pemeriksaan
perkara tersebut akan dilangsungkan pada
Hari/ Tanggal : Kamis, 29 Maret 2012
Jam : 09.00 WIB
Memerintahkan Jurusita/ Jurusita
Pengganti untuk memanggil kedua belah pihak berperkara supaya datang menghadap
di muka Pengadilan Agama pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
di atas;
Memerintahkan pula supaya pada
pemberitahuaan itu kepada pihak termohon diserahkan sehelai surat permohonan
Pemohon dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat permohonan Pemohon
tersebut dapat dijadikan olehnya secara tertulis atau kuasanya yang sah serta
diajukan pada waktu sidang tersebut diatas.
Menetapkan, bahwa tenggang waktu
antara hari memanggil kedua belah pihak/pihak-pihak yang berperkara dan hari
sidang, paling sedikit harus ada tiga hari.
Ditetapkan
di : Tasikmalaya
Pada
tanggal : 22 Maret 2012
Ketua
Majelis
0 comments:
Post a Comment