BERITA
ACARA PERSIDANGAN-I
Nomor :
1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm
Pemeriksaan persidangan Pengadilan
Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam
tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012 dalam
perkara antara :
.........................................; umur 35
tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di ........................................., sebagai
“PEMOHON”---------------------------------------------
MELAWAN
.........................................; umur 30 tahun,
Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di ........................................., sebagai
“TERMOHON”-------------------------------------------
Susunan persidangan sebagai berikut:
......................................... : sebagai Ketua Majelis
......................................... : sebagai Hakim Anggota
......................................... : sebagai Hakim Anggota
......................................... : sebagai Panitera
Pengganti
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan
terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak yang berperkara di
panggil memasuki ke ruang persidangan;
-----------------------------------------------------------------------------------
Pemohon dan Termohon datang
menghadap sendiri di persidangan;--------
Selanjutnya Majelis Hakim berusaha
mandamaikan Pemohon dan Termohon dan menasihati agar rukun kembali, namun tidak
berhasil. Namun Pemohon dan Termohon tetap pada pendiriannya masing-masing dan
mohon putusan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Ketua Majelis menyarankan Pemohon
dan Termohon untuk melakukan mediasi baik dengan Mediator dari Pengadilan Agama
Tasikmalaya atau Mediator dari pihak Pemohon dan Termohon.
Para pihak memilih menggunakan
Mediator dari pihak Pemohon dan Termohon dan menetapkan M. Najib Rosyad sebagai
Mediator di antara mereka. Ketua Majelis menanyakan kepada Termohon, apakah
Mediatornya mempunyai sertifikat sebagai Mediator. Termohon pun menjawab bahwa
Mediatornya mempunyai sertifikat sebagai Mediator. Kemudian Ketua Majelis
memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya mediasi, sehingga
sidang di tunda guna Keperluan memberi kesempatan Pemohon dan Termohon berupaya
damai; Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk hadir
bersama dengan Mediator untuk menyerahkan sertifikat Mediator atas nama M.
Najib Rosyad paling lambat satu Minggu sejak hari sidang pertama untuk menerima
penetapan sebagai Mediator. Kemudian, Majelis Hakim menyatakan paling lama
empat puluh hari setelah menerima penetapan sebagai Mediator, Mediator diperintahkan
untuk menyerahkan hasil mediasi setelah terjadi kesepakatan mediasi antara
pihak Termohon dan Pemohon, dan kepada para pihak diperintahkan menunggu hari
sidang.
Setelah Ketua membacakan penundaan
persidangan tersebut, sidang pemeriksaan perkara ini dinyatakan
ditutup;-------------------------------------------
Demikian berita acara persidangan
ini dibuat dengan di tanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera
Pengganti;----------------------------------------------------
Panitera
Pengganti
.........................................
|
Ketua
Majelis
.........................................
|
0 comments:
Post a Comment