Bagikan Ke

Friday, February 15, 2013

BERITA ACARA PERSIDANGAN-I



BERITA ACARA PERSIDANGAN-I
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012 dalam perkara antara :
.........................................; umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di ........................................., sebagai  
“PEMOHON”---------------------------------------------
MELAWAN
.........................................; umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di ........................................., sebagai 
“TERMOHON”-------------------------------------------
Susunan persidangan sebagai berikut:
.........................................          : sebagai Ketua Majelis
.........................................          : sebagai Hakim Anggota 
.........................................           : sebagai Hakim Anggota 
.........................................           : sebagai Panitera Pengganti 

Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak yang berperkara di panggil memasuki ke ruang persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Pemohon dan Termohon datang menghadap sendiri di persidangan;--------
Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mandamaikan Pemohon dan Termohon dan menasihati agar rukun kembali, namun tidak berhasil. Namun Pemohon dan Termohon tetap pada pendiriannya masing-masing dan mohon putusan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Ketua Majelis menyarankan Pemohon dan Termohon untuk melakukan mediasi baik dengan Mediator dari Pengadilan Agama Tasikmalaya atau Mediator dari pihak Pemohon dan Termohon.
Para pihak memilih menggunakan Mediator dari pihak Pemohon dan Termohon dan menetapkan M. Najib Rosyad sebagai Mediator di antara mereka. Ketua Majelis menanyakan kepada Termohon, apakah Mediatornya mempunyai sertifikat sebagai Mediator. Termohon pun menjawab bahwa Mediatornya mempunyai sertifikat sebagai Mediator. Kemudian Ketua Majelis memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya mediasi, sehingga sidang di tunda guna Keperluan memberi kesempatan Pemohon dan Termohon berupaya damai; Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk hadir bersama dengan Mediator untuk menyerahkan sertifikat Mediator atas nama M. Najib Rosyad paling lambat satu Minggu sejak hari sidang pertama untuk menerima penetapan sebagai Mediator. Kemudian, Majelis Hakim menyatakan paling lama empat puluh hari setelah menerima penetapan sebagai Mediator, Mediator diperintahkan untuk menyerahkan hasil mediasi setelah terjadi kesepakatan mediasi antara pihak Termohon dan Pemohon, dan kepada para pihak diperintahkan menunggu hari sidang.
Setelah Ketua membacakan penundaan persidangan tersebut, sidang pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup;-------------------------------------------
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan di tanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;----------------------------------------------------

Panitera Pengganti

.........................................
Ketua Majelis

.........................................

0 comments:

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode