Bagikan Ke

Wednesday, February 20, 2013

BERITA ACARA PERSIDANGAN-III



BERITA ACARA PERSIDANGAN-III
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 dalam perkara antara :
.....................................................................; umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan kontraktor, bertempat tinggal di ....................................................................., sebagai “PEMOHON”----------------------------------------------

MELAWAN  

....................................................................., umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di ....................................................................., sebagai “TERMOHON”-------------------------------------------

Susunan persidangan sebagai berikut:
..................................................................... : sebagai Ketua Majelis
..................................................................... : sebagai Hakim Anggota 
..................................................................... : sebagai Hakim Anggota 
..................................................................... : sebagai Panitra Pengganti 

Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak yang berperkara di panggil memasuki ke ruang persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Pemohon dan Termohon datang menghadap sendiri di persidangan;--------

Ketua berusaha mendamaikan para pihak agar dapat rukun kembali, namun tidak berhasil, lalu Ketua mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

KEPADA PEMOHON:
- Apakah saudara sudah siap mengucakpakan ikrar talak kepada Termohon? – sudah

KEPADA TERMOHON:
- Saat ini saudara dalam keadaan suci haid atau hamil? – Suci
- Selama dalam keadaan suci tersebut, apakah saudara pernah bersetubuh dengan Pemohon? - Tidak pernah

Selanjutnya Pemohon dan Termohon menyerahterimakan kekurangan uang lampau selama menjadi suami istri (5 bulan) Rp. 20.000.000,- , uang iddah sebesar Rp. 10.000.000,- selama tiga bulan, uang mut’ah sebesar Rp. 5.250.000,-.
Atas kesempatan yang diberikan Ketua Majelis, Pemohon mengucapkan ikrar talak yang berbunyi sebagai berikut:

“Pada hari ini saya (.....................................................................) berikrar menjatuhkan talak I raj’i kepada istri saya bernama (.....................................................................)”.---------------------------------------------------
Setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak tersebut, Majelis bermusyawarah, lalu Ketua menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENETAPKAN

1. Menyatakan perkawinan antara Pemohon (.....................................................................) dengan Termohon (.....................................................................) putus karena perceraian;------------
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat penetapan ini sebesar Rp. 324.000;- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).-----------------------

Setelah membacakan penetapan tersebut, Ketua menyatakan sidang perkara ini selesai dan ditutup.--------------------------------------------------------------

Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;-----------------------------------------------------

Panitera Pengganti


 .....................................................................
Ketua Majelis


.....................................................................



0 comments:

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode