BERITA
ACARA PERSIDANGAN-III
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
Pemeriksaan
persidangan Pengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari
Kamis tanggal 25 Februari 2010 dalam perkara antara :
.....................................................................; umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan kontraktor, bertempat
tinggal di .....................................................................,
sebagai “PEMOHON”----------------------------------------------
MELAWAN
....................................................................., umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat
tinggal di .....................................................................,
sebagai “TERMOHON”-------------------------------------------
Susunan
persidangan sebagai berikut:
..................................................................... : sebagai Ketua Majelis
..................................................................... : sebagai Hakim Anggota
..................................................................... : sebagai Hakim Anggota
..................................................................... : sebagai Panitra Pengganti
Setelah
sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian
para pihak yang berperkara di panggil memasuki ke ruang persidangan;
-----------------------------------------------------------------------------------
Pemohon
dan Termohon datang menghadap sendiri di persidangan;--------
Ketua
berusaha mendamaikan para pihak agar dapat rukun kembali, namun tidak berhasil,
lalu Ketua mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
KEPADA
PEMOHON:
-
Apakah saudara sudah siap mengucakpakan ikrar talak kepada Termohon? – sudah
KEPADA
TERMOHON:
-
Saat ini saudara dalam keadaan suci haid atau hamil? – Suci
-
Selama dalam keadaan suci tersebut, apakah saudara pernah bersetubuh dengan
Pemohon? - Tidak pernah
Selanjutnya
Pemohon dan Termohon menyerahterimakan kekurangan uang lampau selama menjadi
suami istri (5 bulan) Rp. 20.000.000,- , uang iddah sebesar Rp. 10.000.000,-
selama tiga bulan, uang mut’ah sebesar Rp. 5.250.000,-.
Atas
kesempatan yang diberikan Ketua Majelis, Pemohon mengucapkan ikrar talak yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pada
hari ini saya (.....................................................................) berikrar menjatuhkan talak I raj’i
kepada istri saya bernama (.....................................................................)”.---------------------------------------------------
Setelah
Pemohon mengucapkan ikrar talak tersebut, Majelis bermusyawarah, lalu Ketua
menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN
1.
Menyatakan perkawinan antara Pemohon (.....................................................................) dengan
Termohon (.....................................................................) putus karena perceraian;------------
Menghukum
Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat penetapan ini sebesar Rp. 324.000;-
(tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).-----------------------
Setelah
membacakan penetapan tersebut, Ketua menyatakan sidang perkara ini selesai dan
ditutup.--------------------------------------------------------------
Demikian
berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan
Panitera Pengganti;-----------------------------------------------------
Panitera
Pengganti
.....................................................................
|
Ketua
Majelis
.....................................................................
|
0 comments:
Post a Comment