Bagikan Ke

Friday, February 15, 2013

BERITA ACARA PERSIDANGAN-II



BERITA ACARA PERSIDANGAN-II
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 dalam perkara antara :
................................................... ; umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan kontraktor, bertempat tinggal di ..................................................., sebagai “PEMOHON”---------------------------------------------
MELAWAN
................................................... ; umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di ..................................................., sebagai “TERMOHON”--------------------------------------------

Susunan persidangan sama dengan persidangan yang lalu;------------------------

Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak yang berperkara dipanggil memasuki ke ruang persidangan. Pemohon dan Termohon hadir menghadap sendiri di persidangan.
Selanjutnya Ketua memeriksa laporan hasil mediasi yang dilakukan oleh Mediator dan ternyata tidak berhasil mendamaikan para pihak;-----------------------
Ketua kemudian kembali mendamaikan para pihak dengan menasihati agar rukun kembali, namun tidak berhasil. Ketua lalu menyatakan sidang tertutup untuk umum;
Kemudian Ketua memulai memeriksa pokok perkara dengan membacakan surat permohonan Pemohon tertanggal 14 Maret 2012 yang telah terdaftar dalam register perkara Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm;--------------------------------------------------------------------
Ketua kemudian mengingatkan bahwa agenda sidang hari ini adalah jawaban Termohon berisikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut.
KEPADA PEMOHON
- Apakah benar maksud saudara seperti telah dibacakan tadi ? - ya, benar;---------------------------------
- Apakah isi surat permohonan saudara tersebut, saudara pertahankan? - ya, saya pertahankan;-------------------
- Apakah saudara ingin menambah atau memperjelas? - Tidak, sudah cukup;--------------------
- Apakah saudara sudah siap dengan alat-alat bukti pada sidang hari ini? - ya, saya siap mengajukan alat-alat bukti surat dan saksi-saksi pada sidang hari ini;-------------------------------------------

KEPADA TERMOHON
- Apakah saudara sudah siap dengan jawabannya ? - Ya, namun dijawab secara lisan sebagai berikut :
1. Benar Pemohon dan Termohon adalah sumi istri yang menikah pada tanggal 10 Oktober 2010 yang lalu dengan status jejaka dan perawan;
2. Bahwa, benar pernikahan Pemohon dan Termohon sampai sekarang belum dikaruniai anak;
3. Bahwa, benar awalnya Pemohon dan Termohon rukun dan harmonis kemudian Pemohon dan Termohon bertengkar dikarenakan Pemohon menuduh Termohon melakukan selingkuh. Namun, tidak benar bahwa Termohon melakukan selingkuh, dan apa yang dituduhkan oleh Pemohon hanya mengada-ngada sebab yang bersama Termohon bukanlah selingkuhan Termohon melainkan petugas PLN yang memperbaiki kerusakan listrik di rumah.
4. Bahwa, benar Pemohon tidak menaruh kepercayaan kepada Termohon dan selama lima bulan sering terjadi pertengkaran dan tidak ada hubungan badan layaknya suami istri antara Termohon dan Pemohon.
5. Bahwa, masalah perceraian, Termohon keberatan , namun ada permintaan yaitu :
a. Nafkah lalu selama 5 bulan setiap hari Rp.30.000.000,- 
b. Nafkah iddah Rp. 15.000.000,-
c. Mut’ah Rp. 5.250.000,-
KEPADA PEMOHON
- Bagaimana dengan jawaban Termohon tersebut, apakah Saudara akan menanggapinya? - Benar, Namun Secara Lisan Sebagai Berikut :
1. Masalah Tuntutan Termohon, berupa :
a. Nafkah lalu, Pemohon hanya sanggup Rp. 20.000.000,- , karena Pemohon masih memberi nafkah sekalipun paling banyak Rp.500.000,- setiap hari.
b. Nafkah iddah, Pemohon hanya sanggup Rp.10.000.000,-
c. Mut’ah sanggup saya bayar Rp. 2.250.000,-

KEPADA TERMOHON
- Bagaimana dengan tanggapan Pemohon tersebut, apakah Saudara akan menanggapinya?
- Benar, namun secara lisan sebagai berikut :
Masalah permintaan, Termohon tetap pada pendirian semula,-------------------------------

KEPADA PEMOHON
- Bagaimana dengan tanggapan Temohon tersebut ? Masalah permintaan Termohon, Pemohon tetap pada pendirian semula, karena kemampuan saya sebatas itu.

KEPADA TERMOHON
- Bagaimana dengan kesanggupan Pemohon tersebut, apakah Saudara akan menanggapinya? Baiklah saya menyetujuinya
Selanjutnya atas pertanyaan Ketua, Pemohon sudah siap dengan saksi-saksinya mohon diperiksa hari ini, namun sebelumnya mohon diperiksa bukti berupa surat;--------------------------------------------------------------------------------
Pemohon lalu menyerahkan surat-surat bukti untuk diperiksa, setelah diperiksa ternyata adalah berupa :
1. Copy kartu tanda penduduk atas nama Pemohon, yang dikeluarkan oleh Camat Tawang, Kota Tasikmalaya tanggal 12 April 2008.
2. Copy Kutipan Akta Nikah yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, nomor : 148/10/2010, selanjutnya Ketua memberi tanda (P.2)

Selanjutnya Ketua memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melihat dan meneliti surat bukti tersebut, setelah diteliti ternyata Termohon membenarkan semua bukti Pemohon tersebut.
Ketua memerintahkan Panitera Pengganti agar saksi-saksi Pemohon dipanggil masuk ke ruang persidangan. Setelah dipanggil saksi-saksi Pemohon tersebut ternyata adalah: 

SAKSI I PEMOHON:
Ketua lalu memberikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
- Sebutkan identitas saudara? - Nama saya ....................................., umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di ....................................................
- Sebelum memberikan keterangan, bersediakah saudara bersumpah? - Ya, saya bersedia bersumpah.

Saksi I Pemohon kemudian bersumpah menurut agama Islam yang diberi tuntunan oleh Ketua bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya;------------------------------------------------------------------------------------
Ketua kemudian meneruskan dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
- Apakah saudara mengenal Pemohon dan Termohon ? - Ya, mereka adalah suami istri
- Apakah saudara mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Pemohon? - Benar, saya adalah adik kandung Pemohon.
- Apakah saudara mengenal Termohon? - Ya, Kenal
- Apakah saksi tahu setelah aqad nikah Pemohon dan Termohon tinggal di mana? - Tahu, di Cikalang bersebelahan dengan rumah adik pemohon, di rumah Termohon 
- Apakah saksi tahu berapa anak Pemohon dan Termohon ? - Ya tahu, mereka belum memiliki anak sampai sekarang
- Apakah saksi tahu keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon - Tahu, awalnya mereka rukun dan harmonis, namun kira-kira sejak 5 bulan yang lalu Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi
- Apakah saksi tahu penyebabnya ? - Ya, yang saya tahu Pemohon menuduh Termohon melakukan perselingkuhan.
- Apakah saksi pernah menyaksikan Termohon bersama lelaki lain di rumah? - Ya, pernah. Saat itu kebetulan saya berkunjung ke rumah Pemohon yang juga merupakan tempat tinggal Termohon dan saya menyaksikan termohon bersama lelaki lain.
- Apakah saksi mengenal laki-laki tersebut? - Tidak, saya tidak mengenal
- Apakah saksi tahu apa yang dilakukan termohon dengan laki-laki tersebut ? - Tidak sebab saya kemudian kembali pulang.
- Apakah laki-laki tersebut cukup lama berada di rumah? - Cukup lama sekitar 6 jam.
- Apakah saksi tahu, Pemohon bekerja apa? - Tahu, Pemohon bekerja sebagai Wiraswasta
- Apakah saksi tahu, berapa penghasilan Pemohon? - Tahu, sebulan Rp.15.000.000;-
- Apakah anda mengenal siapa lelaki selingkuhan Termohon? - Tidak kenal
- Apakah saksi pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon agar rukun kembali? - Sudah, namun tidak berhasil. Malahan ayah pemohon juga sudah menashihati pemohon dan termohon agar rukun, namun mereka tetap bersikukuh ingin bercerai.
- Masih adakah yang akan disampaikan? - Cukup;-----------------------------------
Setelah selesai memeriksa bukti-bukti tersebut, Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon dan Termohon tentang kesaksian tersebut. Pemohon menyatakan tidak keberatan dan Termohon menyatakan tidak keberatan;------------
SAKSI II PEMOHON:
Ketua lalu memberikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
- Sebutkan identitas saksi? - Nama saya ..................................................., umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di ...................................................
- Sebelum memberikan keterangan, bersediakah saudara bersumpah? - Ya, saya bersedia bersumpah.
Saksi II Pemohon kemudian bersumpah menurut agama Islam yang diberi tuntunan oleh Ketua bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya;------------------------------------------------------------------------
Ketua kemudian meneruskan dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
- Apakah saudara mengenal Pemohon dan Termohon ? - Ya, mereka adalah suami istri
- Apakah saudara mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Pemohon? - Benar, saya adalah adik kandung Pemohon.
- Apakah saksi tahu setelah aqad nikah Pemohon dan Termohon tinggal di mana? - Tahu, di Cikalang bersebelahan dengan rumah saya yang mulia, di rumah Termohon
- Apakah Pemohon dan Termohon sudah memiliki anak? – Yang saya tahu, mereka belum memiliki anak sampai sekarang.
- Apakah saksi tahu keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon - Tahu, awalnya mereka rukun dan harmonis, namun kira-kira sejak 5 bulan yang lalu Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi.
- Apakah saksi tahu penyebabnya ? - Ya, yang saya tahu Pemohon menuduh Termohon melakukan perselingkuhan.
- Apakah saksi pernah menyaksikan Termohon bersama lelaki lain di rumah? - Ya, pernah. Dan waktu itu saya sedang bertamu ada keperluan kepada pemohon.
- Apakah saksi mengenal laki-laki tersebut? - Tidak, saya tidak mengenal
- Apakah benar laki-laki tersebut petugas PLN ? - Saya tidak tahu, sebab saya langsung pulang karena pemohon tidak ada di rumah.
- Apakah laki-laki tersebut cukup lama berada di rumah? - Saya tidak tahu
- Apakah saksi tahu, Pemohon bekerja apa? - Tahu, Pemohon bekerja sebagai Wiraswasta
- Apakah saksi tahu, berapa penghasilan Pemohon? - Tahu, sebulan Rp.15.000.000;-
- Apakah anda mengenal siapa lelaki selingkuhan Termohon? - Tidak kenal
- Apakah saksi pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon agar rukun kembali? - Tidak pernah yang mulia.
- Masih adakah yang akan disampaikan? - Cukup;----------------------------------
Setelah selesai memeriksa bukti-bukti tersebut, Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon dan Termohon tentang kesaksian tersebut. Pemohon menyatakan tidak keberatan dan Termohon menyatakan tidak keberatan;------------
Kemudian Ketua Majelis menanyakan kepada Pemohon dan Termohon mengenai kesimpulan.
KEPADA PEMOHON
- Apakah saudara masih akan mengajukan bukti-bukti ? - tidak, Termohon telah mencukupkan bukti tersebut.
- Apakah saudara sudah siap mengajukan kesimpulan ? -ya, Pemohon telah siap mengajukan kesimpulan secara lisan.
KEPADA TERMOHON
- Apakah saudara sudah siap mengajukan kesimpulan ? - ya, Temohon telah siap untuk mengajukan kesimpulan secara lisan.

KESIMPULAN PEMOHON
− Bahwa, Pemohon tetap pada surat Permohonannya tertanggal 14 Maret 2012 serta semua surat dan semua bukti yang telah diajukan di Persidangan;---------
− bahwa, Pemohon telah mencukupkan baik keterangannya maupun bukti-buktinya dan mohon putusan ;----------------------------------------------------------

KESIMPULAN TERMOHON
− Bahwa, Termohon tetap pada jawabannya serta semua surat dan semua bukti yang telah diajukan di Persidangan;---------
− Bahwa, Termohon telah mencukupkan baik keterangannya maupun bukti-buktinya dan mohon putusan ;----------------------------------------------------------
Selanjutnya Ketua menyatakan sidang di skors untuk musyawarah Majelis dan para pihak dipersilahkan meninggalkan persidangan. Dan setelah selesai segala sesuatunya, skors dicabut dan sidang dibuka kembali dan para pihak dipanggil masuk ke persidangan. Dan selanjutnya Ketua menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis, 25 Februari 2010 jam 09.00 WIB. Keperluan musyawarah Majelis dan memberitahukan agar para pihak hadir tanpa dipanggil lagi;------------
Setelah Ketua membacakan penundaan persidangan tersebut, sidang pemiraksaan perkara ini dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;--------------------------------------------------------------------
Panitera Pengganti

...................................................
Ketua Majelis

...................................................

0 comments:

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode