BERITA
ACARA PERSIDANGAN-II
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
Pemeriksaan persidangan Pengadilan
Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam
tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 dalam
perkara antara :
................................................... ; umur 35
tahun, Agama Islam, pekerjaan kontraktor, bertempat tinggal di ..................................................., sebagai
“PEMOHON”---------------------------------------------
MELAWAN
................................................... ; umur 30 tahun,
Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di ..................................................., sebagai
“TERMOHON”--------------------------------------------
Susunan persidangan sama dengan
persidangan yang lalu;------------------------
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan
terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak yang berperkara
dipanggil memasuki ke ruang persidangan. Pemohon dan Termohon hadir menghadap
sendiri di persidangan.
Selanjutnya Ketua memeriksa laporan hasil
mediasi yang dilakukan oleh Mediator dan ternyata tidak berhasil mendamaikan
para pihak;-----------------------
Ketua kemudian kembali mendamaikan
para pihak dengan menasihati agar rukun kembali, namun tidak berhasil. Ketua
lalu menyatakan sidang tertutup untuk umum;
Kemudian Ketua memulai memeriksa pokok perkara dengan membacakan surat permohonan Pemohon tertanggal 14 Maret 2012 yang telah terdaftar dalam register perkara Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm;--------------------------------------------------------------------
Kemudian Ketua memulai memeriksa pokok perkara dengan membacakan surat permohonan Pemohon tertanggal 14 Maret 2012 yang telah terdaftar dalam register perkara Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm;--------------------------------------------------------------------
Ketua kemudian mengingatkan bahwa
agenda sidang hari ini adalah jawaban Termohon berisikan pertanyaan-pertanyaan
sebagai berikut.
KEPADA PEMOHON
- Apakah benar maksud saudara
seperti telah dibacakan tadi ? - ya, benar;---------------------------------
- Apakah isi surat permohonan
saudara tersebut, saudara pertahankan? - ya, saya pertahankan;-------------------
- Apakah saudara ingin menambah atau
memperjelas? - Tidak, sudah cukup;--------------------
- Apakah saudara sudah siap dengan
alat-alat bukti pada sidang hari ini? - ya, saya siap mengajukan alat-alat
bukti surat dan saksi-saksi pada sidang hari ini;-------------------------------------------
KEPADA TERMOHON
- Apakah saudara sudah siap dengan
jawabannya ? - Ya, namun dijawab secara lisan sebagai berikut :
1. Benar Pemohon dan Termohon adalah
sumi istri yang menikah pada tanggal 10 Oktober 2010 yang lalu dengan status
jejaka dan perawan;
2. Bahwa, benar pernikahan Pemohon
dan Termohon sampai sekarang belum dikaruniai anak;
3. Bahwa, benar awalnya Pemohon dan
Termohon rukun dan harmonis kemudian Pemohon dan Termohon bertengkar
dikarenakan Pemohon menuduh Termohon melakukan selingkuh. Namun, tidak benar
bahwa Termohon melakukan selingkuh, dan apa yang dituduhkan oleh Pemohon hanya
mengada-ngada sebab yang bersama Termohon bukanlah selingkuhan Termohon
melainkan petugas PLN yang memperbaiki kerusakan listrik di rumah.
4. Bahwa, benar Pemohon tidak
menaruh kepercayaan kepada Termohon dan selama lima bulan sering terjadi
pertengkaran dan tidak ada hubungan badan layaknya suami istri antara Termohon
dan Pemohon.
5. Bahwa, masalah perceraian,
Termohon keberatan , namun ada permintaan yaitu :
a. Nafkah lalu selama 5 bulan setiap
hari Rp.30.000.000,-
b. Nafkah iddah Rp. 15.000.000,-
c. Mut’ah Rp. 5.250.000,-
KEPADA PEMOHON
- Bagaimana dengan jawaban Termohon
tersebut, apakah Saudara akan menanggapinya? - Benar, Namun Secara Lisan
Sebagai Berikut :
1. Masalah Tuntutan Termohon, berupa
:
a. Nafkah lalu, Pemohon hanya
sanggup Rp. 20.000.000,- , karena Pemohon masih memberi nafkah sekalipun paling
banyak Rp.500.000,- setiap hari.
b. Nafkah iddah, Pemohon hanya
sanggup Rp.10.000.000,-
c. Mut’ah sanggup saya bayar Rp.
2.250.000,-
KEPADA TERMOHON
- Bagaimana dengan tanggapan Pemohon
tersebut, apakah Saudara akan menanggapinya?
- Benar, namun secara lisan sebagai
berikut :
Masalah permintaan, Termohon tetap
pada pendirian semula,-------------------------------
KEPADA PEMOHON
- Bagaimana dengan tanggapan Temohon
tersebut ? Masalah permintaan Termohon, Pemohon tetap pada pendirian semula,
karena kemampuan saya sebatas itu.
KEPADA TERMOHON
- Bagaimana dengan kesanggupan
Pemohon tersebut, apakah Saudara akan menanggapinya? Baiklah saya menyetujuinya
Selanjutnya atas pertanyaan Ketua,
Pemohon sudah siap dengan saksi-saksinya mohon diperiksa hari ini, namun
sebelumnya mohon diperiksa bukti berupa
surat;--------------------------------------------------------------------------------
Pemohon lalu menyerahkan surat-surat
bukti untuk diperiksa, setelah diperiksa ternyata adalah berupa :
1. Copy kartu tanda penduduk atas
nama Pemohon, yang dikeluarkan oleh Camat Tawang, Kota Tasikmalaya tanggal 12
April 2008.
2. Copy Kutipan Akta Nikah yang
dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tawang Kota
Tasikmalaya, nomor : 148/10/2010, selanjutnya Ketua memberi tanda (P.2)
Selanjutnya Ketua memberikan
kesempatan kepada Termohon untuk melihat dan meneliti surat bukti tersebut,
setelah diteliti ternyata Termohon membenarkan semua bukti Pemohon tersebut.
Ketua memerintahkan Panitera Pengganti agar saksi-saksi Pemohon dipanggil masuk ke ruang persidangan. Setelah dipanggil saksi-saksi Pemohon tersebut ternyata adalah:
Ketua memerintahkan Panitera Pengganti agar saksi-saksi Pemohon dipanggil masuk ke ruang persidangan. Setelah dipanggil saksi-saksi Pemohon tersebut ternyata adalah:
SAKSI I PEMOHON:
Ketua lalu memberikan pertanyaan-pertanyaan
sebagai berikut:
- Sebutkan identitas saudara? - Nama
saya ....................................., umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat
tinggal di ....................................................
- Sebelum memberikan keterangan,
bersediakah saudara bersumpah? - Ya, saya bersedia bersumpah.
Saksi I Pemohon kemudian bersumpah
menurut agama Islam yang diberi tuntunan oleh Ketua bahwa ia akan menerangkan
yang sebenarnya dan tidak lain dari yang
sebenarnya;------------------------------------------------------------------------------------
Ketua kemudian meneruskan dengan
memberikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
- Apakah saudara mengenal Pemohon
dan Termohon ? - Ya, mereka adalah suami istri
- Apakah saudara mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan Pemohon? - Benar, saya adalah adik kandung Pemohon.
- Apakah saudara mengenal Termohon?
- Ya, Kenal
- Apakah saksi tahu setelah aqad
nikah Pemohon dan Termohon tinggal di mana? - Tahu, di Cikalang bersebelahan
dengan rumah adik pemohon, di rumah Termohon
- Apakah saksi tahu berapa anak
Pemohon dan Termohon ? - Ya tahu, mereka belum memiliki anak sampai sekarang
- Apakah saksi tahu keadaan rumah
tangga Pemohon dan Termohon - Tahu, awalnya mereka rukun dan harmonis, namun
kira-kira sejak 5 bulan yang lalu Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis
lagi
- Apakah saksi tahu penyebabnya ? -
Ya, yang saya tahu Pemohon menuduh Termohon melakukan perselingkuhan.
- Apakah saksi pernah menyaksikan
Termohon bersama lelaki lain di rumah? - Ya, pernah. Saat itu kebetulan saya
berkunjung ke rumah Pemohon yang juga merupakan tempat tinggal Termohon dan
saya menyaksikan termohon bersama lelaki lain.
- Apakah saksi mengenal laki-laki
tersebut? - Tidak, saya tidak mengenal
- Apakah saksi tahu apa yang
dilakukan termohon dengan laki-laki tersebut ? - Tidak sebab saya kemudian
kembali pulang.
- Apakah laki-laki tersebut cukup
lama berada di rumah? - Cukup lama sekitar 6 jam.
- Apakah saksi tahu, Pemohon bekerja
apa? - Tahu, Pemohon bekerja sebagai Wiraswasta
- Apakah saksi tahu, berapa
penghasilan Pemohon? - Tahu, sebulan Rp.15.000.000;-
- Apakah anda mengenal siapa lelaki
selingkuhan Termohon? - Tidak kenal
- Apakah saksi pernah mendamaikan
Pemohon dan Termohon agar rukun kembali? - Sudah, namun tidak berhasil. Malahan
ayah pemohon juga sudah menashihati pemohon dan termohon agar rukun, namun
mereka tetap bersikukuh ingin bercerai.
- Masih adakah yang akan
disampaikan? - Cukup;-----------------------------------
Setelah selesai memeriksa
bukti-bukti tersebut, Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon dan
Termohon tentang kesaksian tersebut. Pemohon menyatakan tidak keberatan dan
Termohon menyatakan tidak keberatan;------------
SAKSI II PEMOHON:
Ketua lalu memberikan pertanyaan-pertanyaan
sebagai berikut:
- Sebutkan identitas saksi? - Nama
saya ..................................................., umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengusaha,
tempat tinggal di ...................................................
- Sebelum memberikan keterangan,
bersediakah saudara bersumpah? - Ya, saya bersedia bersumpah.
Saksi II Pemohon kemudian bersumpah
menurut agama Islam yang diberi tuntunan oleh Ketua bahwa ia akan menerangkan
yang sebenarnya dan tidak lain dari yang
sebenarnya;------------------------------------------------------------------------
Ketua kemudian meneruskan dengan
memberikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
- Apakah saudara mengenal Pemohon
dan Termohon ? - Ya, mereka adalah suami istri
- Apakah saudara mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan Pemohon? - Benar, saya adalah adik kandung Pemohon.
- Apakah saksi tahu setelah aqad
nikah Pemohon dan Termohon tinggal di mana? - Tahu, di Cikalang bersebelahan
dengan rumah saya yang mulia, di rumah Termohon
- Apakah Pemohon dan Termohon sudah
memiliki anak? – Yang saya tahu, mereka belum memiliki anak sampai sekarang.
- Apakah saksi tahu keadaan rumah
tangga Pemohon dan Termohon - Tahu, awalnya mereka rukun dan harmonis, namun
kira-kira sejak 5 bulan yang lalu Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis
lagi.
- Apakah saksi tahu penyebabnya ? -
Ya, yang saya tahu Pemohon menuduh Termohon melakukan perselingkuhan.
- Apakah saksi pernah menyaksikan
Termohon bersama lelaki lain di rumah? - Ya, pernah. Dan waktu itu saya sedang
bertamu ada keperluan kepada pemohon.
- Apakah saksi mengenal laki-laki
tersebut? - Tidak, saya tidak mengenal
- Apakah benar laki-laki tersebut
petugas PLN ? - Saya tidak tahu, sebab saya langsung pulang karena pemohon
tidak ada di rumah.
- Apakah laki-laki tersebut cukup
lama berada di rumah? - Saya tidak tahu
- Apakah saksi tahu, Pemohon bekerja
apa? - Tahu, Pemohon bekerja sebagai Wiraswasta
- Apakah saksi tahu, berapa
penghasilan Pemohon? - Tahu, sebulan Rp.15.000.000;-
- Apakah anda mengenal siapa lelaki
selingkuhan Termohon? - Tidak kenal
- Apakah saksi pernah mendamaikan
Pemohon dan Termohon agar rukun kembali? - Tidak pernah yang mulia.
- Masih adakah yang akan
disampaikan? - Cukup;----------------------------------
Setelah selesai memeriksa
bukti-bukti tersebut, Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon dan
Termohon tentang kesaksian tersebut. Pemohon menyatakan tidak keberatan dan
Termohon menyatakan tidak keberatan;------------
Kemudian Ketua Majelis menanyakan
kepada Pemohon dan Termohon mengenai kesimpulan.
KEPADA PEMOHON
- Apakah saudara masih akan
mengajukan bukti-bukti ? - tidak, Termohon telah mencukupkan bukti tersebut.
- Apakah saudara sudah siap
mengajukan kesimpulan ? -ya, Pemohon telah siap mengajukan kesimpulan secara
lisan.
KEPADA TERMOHON
- Apakah saudara sudah siap
mengajukan kesimpulan ? - ya, Temohon telah siap untuk mengajukan kesimpulan
secara lisan.
KESIMPULAN PEMOHON
− Bahwa, Pemohon tetap pada surat
Permohonannya tertanggal 14 Maret 2012 serta semua surat dan semua bukti yang
telah diajukan di Persidangan;---------
− bahwa, Pemohon telah mencukupkan
baik keterangannya maupun bukti-buktinya dan mohon putusan
;----------------------------------------------------------
KESIMPULAN TERMOHON
− Bahwa, Termohon tetap pada
jawabannya serta semua surat dan semua bukti yang telah diajukan di
Persidangan;---------
− Bahwa, Termohon telah mencukupkan
baik keterangannya maupun bukti-buktinya dan mohon putusan
;----------------------------------------------------------
Selanjutnya Ketua menyatakan sidang
di skors untuk musyawarah Majelis dan para pihak dipersilahkan meninggalkan
persidangan. Dan setelah selesai segala sesuatunya, skors dicabut dan sidang
dibuka kembali dan para pihak dipanggil masuk ke persidangan. Dan selanjutnya
Ketua menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis, 25 Februari 2010 jam
09.00 WIB. Keperluan musyawarah Majelis dan memberitahukan agar para pihak
hadir tanpa dipanggil lagi;------------
Setelah Ketua membacakan penundaan
persidangan tersebut, sidang pemiraksaan perkara ini dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara ini dibuat
yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;--------------------------------------------------------------------
Panitera
Pengganti
...................................................
|
Ketua
Majelis
...................................................
|
0 comments:
Post a Comment