Bagikan Ke

Thursday, February 14, 2013

Contoh PENUNJUKAN PPANITERA



PENUNJUKAN
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm

Panitra Pengadilan Agama Tasikmalaya setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya tanggal 21 Maret 2012 Nomor : 1010/Pdt.P/2012/ PA.Tsm, tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim.
Menimbang,bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara tersebut perlu menunjuk Panitra Pengganti yang namanya tersebut dalam Penetapan ini.
Mengingat pasal 17 ayat 3 UU nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan KeHakiman jo. Pasal 96 dan 97 UU nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
MENETAPKAN
Menunjuk saudara H. Yazid Busthomi, S.Agsebagai Panitra Pengganti untuk :
Pertama : Membantu dan mencatat atau membuat berita acara tentang segala peristiwa hukum yang terdapat dalam persidangan Majelis Hakim terhadap perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Nganjuk dalam Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tersebut di atas.
Kedua : Melaksanakan segala perintah Ketua Majelis Hakim dalam rangka menyelesaikan perkara dimaksud.
Ditetapkan Di : Tasikmalaya
Pada Tanggal : 24 Maret 2012
                                                                                                                    PANITERA,

                                                                                                          H. Yazid Busthomi, S.Ag

0 comments:

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode