PENUNJUKAN
Nomor :
1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm
Panitra Pengadilan Agama Tasikmalaya
setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya tanggal 21 Maret
2012 Nomor : 1010/Pdt.P/2012/ PA.Tsm, tentang Penetapan Penunjukan Majelis
Hakim.
Menimbang,bahwa untuk kelancaran
tugas Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara
tersebut perlu menunjuk Panitra Pengganti yang namanya tersebut dalam Penetapan
ini.
Mengingat pasal 17 ayat 3 UU nomor 4
tahun 2004 tentang Kekuasaan KeHakiman jo. Pasal 96 dan 97 UU nomor 7 tahun 1989
tentang Pengadilan Agama.
MENETAPKAN
Menunjuk saudara H. Yazid Busthomi,
S.Agsebagai Panitra Pengganti untuk :
Pertama : Membantu dan mencatat atau
membuat berita acara tentang segala peristiwa hukum yang terdapat dalam
persidangan Majelis Hakim terhadap perkara yang ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Agama Nganjuk dalam Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tersebut di
atas.
Kedua : Melaksanakan segala perintah
Ketua Majelis Hakim dalam rangka menyelesaikan perkara dimaksud.
Ditetapkan
Di : Tasikmalaya
Pada
Tanggal : 24 Maret 2012
PANITERA,
H.
Yazid Busthomi, S.Ag
0 comments:
Post a Comment