PENETAPAN
MEDIATOR
Nomor: 1010/Pdt.P/2012/PA.
Tsm.
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Kami, Hakim Ketua Majelis Pengadilan
Agama Tasikmalaya membaca surat Pemohon tertanggal 14 Maret 2012 Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
dalam perkara antara:
.............................................., umur 35 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di .............................................., sebagai “PEMOHON “.¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬---------------------------------
.............................................., umur 35 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di .............................................., sebagai “PEMOHON “.¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬---------------------------------
MELAWAN
.............................................., umur 30 tahun,
Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di .............................................., sebagai “TERMOHON”
.-------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua
Pengadilan Agama Tasikmlaya tertanggal 21 Maret 2012 perkara Nomor :
1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm tentang penunjukkan Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Hakim Ketua
Majelis Pengadilan Agama Tasikmlaya tertanggal 21 Maret 2012 perkara Nomor : 1010/Pdt.P/2010/PA.Tsm
tentang penetapan hari sidang; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang
yang telah ditentukan para pihak/kuasanya hadir;
------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam usaha
mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 130 HIR/154 RBG
dan perMA No 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Hakim Ketua
menerangkan, bahwa para pihak dapt memilih Mediator yang terdaftar di Pengadilan
Tasikmalaya;------------------
Menimbang, bahwa ternyata para pihak
sepakat untuk memilih Mediator dari para pihak.
Menimbang, bahwa oleh karena itu
perlu ditunjuk nama Mediator sebagai mana tersebut dalam amar penetapan ini;
---------------------------------------
Memperhatikan 11 ayat 1 atau ayat 5
perMA RI Nomor 01 tahun 2008.
Menunjuk M. Najib Rosyad sebagai
Mediator dalam perkara Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
Menetapkan proses mediasi paling
lama 40 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan ini;
Memerintahkan kepada Mediator untuk melaporkan
hasil mediasi kepada Majelis Hakim;
------------------------------------------------------------------------------
Demikian ditetapkan di Tasikmalaya
tanggal 5 April 2012.
Hakim
Ketua
...............................
0 comments:
Post a Comment