Bagikan Ke

Friday, February 15, 2013

PENETAPAN MEDIATOR



PENETAPAN MEDIATOR
Nomor: 1010/Pdt.P/2012/PA. Tsm.

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 
Kami, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Agama Tasikmalaya membaca surat Pemohon tertanggal 14 Maret 2012 Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm. dalam perkara antara:
.............................................., umur 35 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di
.............................................., sebagai “PEMOHON “.¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬---------------------------------
MELAWAN
.............................................., umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di .............................................., sebagai “TERMOHON” .-------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Agama Tasikmlaya tertanggal 21 Maret 2012 perkara Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm tentang penunjukkan Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Agama Tasikmlaya tertanggal 21 Maret 2012 perkara Nomor : 1010/Pdt.P/2010/PA.Tsm tentang penetapan hari sidang; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan para pihak/kuasanya hadir; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 130 HIR/154 RBG dan perMA No 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Hakim Ketua menerangkan, bahwa para pihak dapt memilih Mediator yang terdaftar di Pengadilan Tasikmalaya;------------------
Menimbang, bahwa ternyata para pihak sepakat untuk memilih Mediator dari para pihak.
Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu ditunjuk nama Mediator sebagai mana tersebut dalam amar penetapan ini; ---------------------------------------
Memperhatikan 11 ayat 1 atau ayat 5 perMA RI Nomor 01 tahun 2008.
Menunjuk M. Najib Rosyad sebagai Mediator dalam perkara Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.
Menetapkan proses mediasi paling lama 40 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan ini;
Memerintahkan kepada Mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim; ------------------------------------------------------------------------------
Demikian ditetapkan di Tasikmalaya tanggal 5 April 2012.

                                                                                                                    Hakim Ketua 


                                                                                                               ...............................

0 comments:

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode