Bagikan Ke

Wednesday, February 20, 2013

Makalah Kriminologi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar belakang

Kriminologi sebagai ilmu sosial yang terus mengalami perkembangan dan peningkatan. Perkembangan dan peningkatan ini disebabkan pola kehidupan sosial masyarakat yang terus mengalami perubahan-perubahan dan berbeda antara tempat yang satu dengan yang lainnya serta berbeda pula dari suatu waktu atau jaman tertentu dengan waktu atau jaman yang lain sehingga studi terhadap masalah kejahatan dan penyimpangan juga mengalami perkembangan dan peningkatan dalam melihat, memahami, dan mengkaji permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat dan substansi di dalamnya.

Berkembangnya studi yang dilakukan secara ilmiah mengenai tingkah laku manusia memberikan dampak kepada berkurangnya perhatian para pakar kriminologi terhadap hubungan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan. Kemunculan aliran positif mengarahkan para pakar kriminologi untuk lebih menaruh perhatian kepada pemahaman tentang pelaku kejahatan (penjahat) daripada sifat dan karakteristik kejahatan, asal mula hukum serta dampak-dampaknya. Perhatian terhadap hubungan hukum dengan organisasi kemasyarakat muncul kembali pada pertengahan abad 20, karena hukum mulai dianggap memiliki peranan penting dalam menentukan sifat dan karaktersitik suatu kejahatan. Para pakar kriminologi berkeyakinan bahwa pandangan atau perspektif seseorang terhadap hubungan antara hukum dan masyarakat memberikan pengaruh yang penting dalam penyelidikan-penyelidikan yang bersifat kriminologis.

Dalam pembahasan mengenai asal-usul tingkah laku kriminal dan dalam pertimbangan mengenai faktor mana yang memegang peran, utamanya di antara faktor keturunan atau faktor lingkungan, kriminolog tersebut menarik kesimpulan bahwa, kriminalitas manusia normal adalah akibat, baik dari faktor keturunan maupun dari faktor lingkungan, dimana kadang-kadang dari faktor keturunan dan kadang-kadang pula faktor lingkungan memegang peran utama, dan di mana kedua faktor itu juga dapat saling mempengaruhi.

Secara garis besarnya, bahwa faktor keturunan dan faktor lingkungan masing-masing bukan satu faktor saja melainkan suatu gabungan faktor, dan bahwa gabungan faktor ini senantiasa saling mempengaruhi di dalam interaksi sosial orang dengan lingkungannya.
Jadi, seorang manusia normal bukan ditentukan sejak lahir untuk menjadi kriminal oleh faktor pembawaannya yang dalam saling berpengaruh dengan lingkungannya menimbulkan tingkah laku kriminal, melainkan faktor-faktor yang terlibat dengan iteraksi lingkungan sosial itulah yang memberikan pengaruhnya bahwa ia betul-betul menjadi kriminal dalam pengaruh-pengaruh lingkungan yang memudahkannya itu.

1.2.            Tujuan Penulisan

Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Kriminologi  serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang tipe penjahat dan hubungannya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menonoton video porno dalam sidang paripurna .






BAB II
PERMASALAHAN

Hal  yang ingin diangkat penulis menjadi masalah dalam makalah ini adalah mengenai perilaku dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR-RI ) yang tertangkap kamera wartawan sedang menonton video porno dalam sidang paripurna. 

Masalah pokok di atas kemudian dikembangkan oleh penulis dengan menggabungkan  masalah di atas dengan ilmu kriminologi dan melihat kejadian tersebut dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni :
1.      Undang – undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
2.      Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE

Dengan dibantu oleh ilmu kriminologi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku masalah yang akan dikemukan oleh penulis ialah :

1.      Pengertian kejahatan dan penjahat ?
2.      Apa pandangan krimonologi mengenai perilaku anggota DPR RI yang tertangkap sedang nonton video porno dalam sidang paripurna ?
3.      Apa peraturan yang telah dilanggar oleh anggota DPR RI dari peraturan diatas.


BAB III
PEMBAHASAN


3.1.      Pengertian Kejahatan dan Penjahat
3.1.1.      Kejahatan
Ada beberapa pengertian tentang kejahatan diantaranya adalah sebagai berikut.
Istilah kejahatan berasal dari kata jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukkan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat.
Kejahatan ialah suatu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang pidana yang berlaku tetapi juga betentangan dengan kesusilaan, kebudayaan dan kebiasaan di masyarakat dan telah dijatuhkan hukuman dari pengadilan yang dapat merugikan baik sosiologis maupun ekomoni.
Secara yuridis, Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang. Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini orang akan tahu apa perbuatan jahat dan apa yang tidak jahat.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H. Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma sebagai unsur pokok kesatu dari hukum pidana.
Menurut Richard Quinney, Definisi tentang tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga‑warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.  
Dilihat dari segi sosiologis, kejahatan merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan dengan individu atau masyarakat.
Dalam rumusan Paul Mudigdo Moeliono, kejahatan adalah perbuatan manusia, yang merupakan palanggaran norma, yang dirasakan merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak boleh dibiarkan.
3.1.2.      Penjahat  
Penjahat adalah orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
Menurut Vollmer sebagai seorang tokoh di bidang kriminologi mengatakan bahwa penjahat adalah orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai kesempatan untuk merubah tingkah laku karena baginya tidak dapat mengendalikan dirinya dari perbuatan anti sosial yang merugikan individu.
Menurut Parson penjahat ialah orang yang mengancam kehidupan dan kebaikan orang lain dan membebankannya pada masyarkat di sekelilingnya.
JE Sahetapy mengatakan bahwa penjahat adalah orang-orang yang berkelakuan anti sosial dimana perbuatanya bertentangan dengan norma-norma kemasyarakatan dan agama serta merugikan dan menganggu ketertiban umum.

3.2.            Pandangan Kriminologi Terhadap Perilaku Anggota DPR-RI

Dalam ilmu kriminologi ada bermacam-macam tipe penjahat, salah satunya ialah menurut Ruth S. Cavan ada 9 penggolongan penjahat  yaitu:  
1.      The causal of defender crime
2.      The occasional of crime
3.      The episode of crime
4.      The white color crime
5.      The habitual crime
6.      The professional crime
7.      The organize crime
8.      The abnormally mentally crime
9.      The milisionois crime

Dari ke-9 penggolongan penjahat di atas timbul pertanyaan apakah yang dilakukan oleh anggota DPR-RI yakni menonton video porno dapat dikatakan dia seorang penjahat? Jikalau iya, dia termasuk golongan pada yang mana?
Dalam ilmu kriminologi dalam arti terbatas kita mempelajari tentang bentuk, sebab dan akibat dari kejahatan.
Dari bentuk kejahatan ada beberapa faktor yaitu :
a.       Bakat
b.      Lingkungan ( milio )
c.       Spiritual
d.      Gabungan

Untuk menjawab pertanyaan di atas kita dapat melihat dari faktor terjadinya kejahatan serta beberapa pengertian penjahat di atas. Penulis menyimpulkan bahwa apa yang  anggota DPR-RI lakukan yang kemudian tertangkap kamera oleh wartawan sedang menonton video porno adalah seorang penjahat karena telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dipaparkan oleh penulis diatas .
Mengenai tipe penjahat sesuai dengan penggologan penjahat diatas, penulis menyimpulkan bahwa anggota dewan tersebut termasuk golongan penjahat :

a.       The white color crime
Ialah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berstatus sosial tinggi atau orang yang mempunyai martabat dan kewenagan yang tinggi .
Sebagai seorang anggota DPR-RI, orang tersebut telah memenuhi pengertian dari golongan penjahat di atas walaupun golongan kejahatan diatas lebih sering dikaitkan dengan tindak korupsi tetapi kejahatan yang telah dilakukan oleh orang di atas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang legislator.

b.      The habitual crime
ialah kejahatan yang pada awalnya adalah suatu kebiasaan yang pada akhirnya menjadi suatu kejahatan.
Mungkin pada awalnya anggota DPR-RI yang melakukan tindakan tidak terpuji di atas telah biasa menonton video porno sebagai suatu kebiasaan dalam kapasitas untuk kesenangan pribadi tetapi kebiasaan tersebut menjadi suatu tindak kejahatan karena kebiasaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat dan dilakukan dalam proses rapat paripurna di DPR.
Walaupun penulis tidak dapat membuktikan bahwa tindakan tersebut adalah suatu kebiasaan tapi kita melihat masalah ini dalam tataran ilmu kriminologi.


3.3.            Peraturan yang Dilanggar Oleh Anggota DPR-RI Karena Perbuatannya.
Berita mengejutkan yang datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, pada saat Sidang Paripurna DPR hari Jum’at, 8 April 2011 itu, sedang asik memilih-milih dan menonton video porno yang ditangkap oleh kamera M. Irfan wartawan Media Indonesia.
Bapak Tifatul Sembiring seperti diberitakan VIVANews.com mengatakan : “Kalau secara hukum berdasarkan UU ITE, pihak yang bersalah adalah orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten porno. Sementara orang yang mengunduh konten terkait tidak.”
Ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Bila mengunduh konten porno tidak bersalah, mengapa harus memblokir situs-situs porno? Berdasarkan atas apa pemblokiran situs porno besar-besaran yang digaungkan oleh Bapak Tifatul Sembiring? Bagaimana dengan Undang-undang Pornografi tidak bisa menjeratnya?
Dalam kaitan peraturan yang telah dilanggar sendiri oleh pembuatnya dalam kasus video porno anggota DPR-RI tersebut dapat dikenakan pidana yakni undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi :
ð  Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
ð  Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
(Pasal 4 ayat (1) berisi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e. alat kelamin.)
Dalam Pasal 5 sangat jelas dikatakan bahwa “mengunduh pornografi” dilarang. Bila dilihat dari foto yang tertangkap kamera M. Irfan, itu bukan datang dari e-mail (seperti pengakuan Anggota DPR-RI dalam konfrensi persnya) tapi dari suatu folder, dan kalau memang benar itu berasal dari folder berarti bisa terkena Pasal 6 bahwa dilarang “menyimpan dan memiliki”.




Lalu ketentuan pidana bagi pelanggar Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU Pornografi, yaitu :
ð  Pasal 31.
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
ð  Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dengan demikian Anggota DPR-RI tersebut bisa dijerat dengan UU Pornografi, bukan hanya sanksi karena pelanggaran kode etik, akan tetapi ia harus mengundurkan diri, dan kemudian kasus ditutup.


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1.            Kesimpulan

Berbicara tentang teori kriminologi merupakan suatu usaha dalam memahami dan mengungkapkan berbagai permasalahan tentang kejahatan dan penyimpangan yang ada di dalam masyarakat. Teori-teori kriminologi ini menjadi landasan yang akan menunjukkan arah kepada pengamat atau peneliti dalam menentukan masalah apa yang akan diteliti dan dicari solusinya.

Dalam menentukan teori mana yang menjadi landasan, hasil yang maksimal akan dicapai apabila kita dapat menentukan perspektif mana yang akan digunakan. Penentuan perspektif ini kemudian memberikan patokan kepada kita dalam usaha penelusuran dan pencarian kebenaran terhadap realita yang ada di dalam masyarakat (kejahatan dan penyimpangan yang merupakan satu gejala sosial masyarakat). Karena itu dibutuhkan suatu paradigma berpikir yang akan menuntun ke arah fokus perhatian suatu masalah sehingga masalah tersebut dapat dikaji secara mendalam.

4.2.            Saran

Dari uraian diatas penulis ingin memberikan saran kepada segenap lapisan masyarakat untuk melekukan social control terhadap setiap penyimpangan yang terjadi di masyarakat baik yang bersifat susila maupun kriminalitas karena dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kita berharap nantinya dapat berkuranglah kejahatan di masyrakat .









DAFTAR PUSTAKA

-          Bonger,W.A. Pengantar tentang kriminologi, PT Pembanguan. Jakarta. 1995.
-          Santoso,Topo & Eva Achjani Zulfa SH. kriminologi, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001.
-          Monograf Kriminologi.
-          Undang – undang nomor 44 tahun 2008
-          Undang – undang nomor 11 tahun 2008
-          http://hukum.kompasiana.com/2011/04/11/bisakah-uu-pornografi-menjerat-arifinto-anggota-dpr/

PUTUSAN



PUTUSAN
Nomor : 001/Pdt.G/2010/PA.Tsm

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
................................................................., umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan kontraktor, bertempat tinggal di ................................................................., sebagai “Pemohon”

LAWAN

................................................................., umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan kontraktor, bertempat tinggal di ................................................................., sebagai “Termohon”

Pengadilan Agama tersebut;-----------------------------------------------------------------
Telah mempelajari berkas perkara;---------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan Pemohon, Termohon dan saksi-saksi;-------------

TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 14 Maret 2012 yang telah terdaftar pada Kepanitraan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada tanggal 14 Maret 2012 dengan register perkara Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

- Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang sah menikah pada tanggal 10 Oktober 2010, akad nikah dilangsugkan dihadapan Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya tercatat pada Kantor Urusan Agama tersebut dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 148/10/2010.
- Bahwa, saat Pemohon menikah dengan Termohon, Pemohon berstatus jejaka dan Termohon berstatus perawan.
- Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon memilih tinggal bersama di ................... selama 2 Th hingga sampai sekarang belum dikarunia anak.
- Bahwa, semula rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun dan harmonis, namun sejak 5 bulan rumah tangga Pemohon dan Termohon mengalami ketidak harmonisan. Pemohon dan Termohon cekcok disebabkan Pemohon mengetahui bahwa Termohon melakukan selingkuh dengan pria lain.
- Bahwa, karena Termohon sudah tidak setia kepada Pemohon dengan melakukan perselingkuhan maka Pemohon tidak menaruh kepercayaan kepada Termohon. Hal ini dipertegas selama dua tahun sering terjadi pertengkaran dan tidak ada hubungan badan layaknya suami istri.
- Bahwa hal tersebut diketahui Pemohon ketika pulang kerja yang tidak pada waktu pulang kerja biasanya.
- Bahwa, karena keadaan tersebut, Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan berumah tangga dengan Termohon dan Pemohon memutuskan untuk bercerai dengan Termohon.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon agar Pengadilan Agama Tasikmalaya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMER 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-------------------------------------------------
2. Menetapkan, memberi izin Pemohon (.................................................................) untuk mengucapakan ikrar talak kepada Termohon (.................................................................) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya;---------------------------------------------------
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------

SUBSIDER
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari-hari sidang yang telah ditentukan Pemohon dan Termohon telah datang sendiri menghadap sidang, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil;----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohon Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm., tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah memberikan jawaban yang pada pokoknya Termohon tidak membantah/membenarkan semua dalil-dalil permohonan Termohon dan Termohon menyatakan tidak keberatan untuk bercerai, namun Termohon minta agar Pemohon memenuhi kekurangan nafkah ketika menjadi suami istri selama dua tahun, seluruhnya sebesar Rp 25.000.000,- nafkah selama Termohon menjalani masa Iddah selama 3 bulan sebesar Rp 10.000.000,-dan Mut’ah sebesar Rp 5.250.000;

Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah menyampaikan replik yang pada pokoknya bahwa mengenai permintaan Pemohon tersebut, Pemohon sanggup memenuhinya dalam jumlah sebagai berikut :----------
- Kekurangan nafkah selama 5 bulan sebesar Rp. 20.000.000,-
- Nafkah selama masa iddah selama 3 bulan Rp 10.000.000,-
- Mut’ah sebesar Rp 3.250.000,-

Menimbang, bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon telah menyampaikan duplik yang pada pokoknya ia tetap pada jawaban semula;----------

Menimbang, bahwa atas jawaban Terrmohon tersebut, Pemohon telah menyampaikan replik yang pada pokoknya bahwa mengenai permintaan Termohon tersebut, Pemohon tetap pada repliknya, karena hanya mampu sebatas itu :----------------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon telah menyampaikan duplik yang pada pokoknya ia menerima rereplik Pemohon;--------

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Foto copy kutipan-kutipan Akta Nikah atas nama Pemohon dan Termohon Nomor : 148/10/2010 tertanggal 10 Oktober 2010; yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama ................................................................., selanjutnya Ketua memberi tanda (P.1)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Permohon Nomor; 35.1814.200867.0002, tertanggal 12 April 2008, yang telah dikeluarkan Camat ................................................................., selanjutnya Ketua memberi tanda (P.2)

Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah cocok dengan aslinya, telah bermaterai cukup dan tidak dibantah oleh Termohon ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain bukti- bukti surat Pemohon juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. ................................................................., umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di..................................................................;---------------------------------------------------------------------
2. ................................................................., umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di .................................................................;---------------------------
                                                                                                                                    
Menimbang, bahwa kedua orang saksi tersebut masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, dimana keterangannya saling bersesuaian yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa para saksi mengaku kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi pertama adalah saudara Pemohon dan saksi dua adalah saudara Pemohon dan Termohon;----------------------------------------------------------------
- Bahwa para saksi mengetahui keduanya adalah suami istri yang belum di karuniai anak -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para saksi mengetahui saat ini, antara Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 5 bulan dan selama itu pula antara Pemohon dan Termpohon sudah tidak saling kunjung-mengunjungi.
- Bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut baik Pemohon maupun Termohon tidak membantahnya;------------------------------------------------------------
Bahwa Termohon mengajukan bukti surat berupa:
1. Foto copy kutipan-kutipan Akta Nikah atas nama Pemohon dan Termohon Nomor : 148/10/2010 tertanggal 10 Oktober 2010; yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan ................................................................., selanjutnya Ketua memberi tanda (T.1).---------------------------------------------------------------------------------------
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Termohon Nomor; 36.1814.200867.0012, tertanggal 28 Mei 2010 yang dikeluarkan Camat ................................................................. selanjutnya Ketua memberi tanda (T.2).-----------------
- Bahwa Termohon mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
................................................................., umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di .................................................................;---------------------------------------------------------------------
2. ................................................................., umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di .................................................................;---------------------------  
- Bahwa baik Pemohon maupun Termohon menyatakan telah mencukupkan keterangan dan bukti masing-masing yang telah diajukan, dan masing-masing mengajukan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknya Pemohon tetap pada permohonan semula, sedang Termohon tetap pada jawabannya semula dan keduanya mohon agar segera diputuskan perkaranya;-----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uiraian putusan ini, maka ditunjuk segala hal ihwal yang termuat dalam berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;---------------------------------------------

TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana terurai di atas;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak baik secara langsung maupun melalui keluarga akan tetapi tidak berhasil;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pemohon pada pokok permohonannya memohon agar diizinkan untuk mengucapkan ikrar talak kepada termohon karena antara termohon dan Pemohon dan sering terjadi perselisihan dan bertengkar dan sudah tidak dapat rukun lagi sebagai akibat dari Termohon menuduh Pemohon telah bersenang-senang dengan perempuan lain, sehinga pisah hidup hingga kini selama 5 bulan.

Menimbang bahwa Termohon pada pokok jawabannya telah mengakui dimuka persidangan dengan bulat dan terang seluruh dalil-dali permohonan Pemohon dan menyatakan tidak keberatan untuk becerai dengan termohon sehingga berdasarkan pasal 174 HIR Majelis berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon telah terbukti secara sempurna;-------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat dan saksi sebagaimana telah diuraikan diatas;---------

Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon, jawaban Termohon dan bukti yang diajukan oleh Pemohon, maka dapat ditemukan fakta dipersidangkan yang pada pokonya sebagai berikut: 
− Bahwa bukti P.1 membuktikan antara Pemohon dan Termohon telah terikat oleh perkawinan yang sah --------------------------------------------------------------
− Bahwa ternyata Pemohon telah berdomisili di Tasikmalaya membuktikan perkara ini menjadi wewenang pengadilan agama Tasikmalaya ---------------------------------
− Bahwa dalil permohonan Pemohon posita 1 sampai dengan 8 ternyata telah dibenarkan oleh Termohon, dan keterangan para saksi semua telah menguatkan dalil permohonan Pemohon dengan demikian, maka telah terbukti antara Pemohon dan Termohon sering tejadi petengkaran yang terus menerus dan kini telah berpisah selama 5 bulan -----------------------------------------------------

Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat kini rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah karena terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sulit untuk dirukunkan sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal undang-undang No. 1 tahun 1974 sudah tidak mungkin didalam rumah tangga Pemohon dan Termohon; ----------------------

Menimbang, bahwa permohonan Pemohon telah memenuhi alas an hukum sebagaimana pasal 39 Undang-undang No1 tahun 1974 Jo pasal 19 (f) peraturan pemerintah No 9 tahun 197 5 Jo pasal 65 Undang-undang No 7 Tahun 1989 Jo pasal 19 (f) KHI oleh karenanya permohonan tersebut patut dikabulkan ; -----------

Menimbang, bahwa Termohon dalam jawabannya juga meminta agar Pemohon memenuhi kewajibannya berupa kekurangan nafkah ketika masih suami istri, nafkah iddah dan mut’ah sebagaimana terurai dalam duduk perkara, sedang Pemohon menyatakan menyanggupinya, namun dalam jumlah yang berbeda dengan permintaan Termohon, oleh karena itu, pengadilan perlu mempertimbangkannya sendiri ; -----------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan penghasilan Pemohon, maka pengadilan agama berpendapat, adalah layak dan adil jika permohon harus dihukum untuk memenuhi permintaan Termohon tersebut dalam jumlah sebagai berikut : ----------
a. Kekurangan nafkah bagi Termohon ketika masih menjadi suami istri selama 5 bulan yang lalu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
b. Nafkah bagi Termohon selama menjalani masa iddah sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta lima ratus rupiah)
c. Mut’ah bagi Termohon sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 1989, maka semua biaya yang timbul dalam perkara ini patut dibebankan pada Pemohon :--------------------------------------------------------------------------------

Mengingat, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hukum Syara’ yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------------------------


MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; -----------------------------------------------
2. Menetapkan memberm izin kepada Pemohon (.................................................................) untuk mengucapkan ikrar talak raj’i kepada Termohon (.................................................................) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa kekurangan nafkah masa lampau selama dua tahun sebesar Rp. 20.000.000,- , nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dan Mut’ah sebesar Rp. 3.250.000,-
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang sampai sekarang dihitung sebesar Rp. 324.000;- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Demikian dijatuhkan putusan ini oleh Majelis Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari Kamis tanggal 26 April 2012 oleh kami .................................................................. sebagai Ketua Majelis serta .................................................................. dan .................................................................. sebagai Hakim anggota serta diucapkan oleh Ketua Majelis pada hari itu juga pada sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim anggota serta ................................................................. sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh Pemohon dan Termohon ; ----------------------------------------------------

Hakim Anggota




..............................................
Ketua Majelis




..............................................
Hakim Anggota




..............................................

Panitera Pengganti


..............................................

Rincian biaya perkara :
1. Panggilan Pemohon Rp. @75.000;- x 2 = Rp. 150.000;-
2. Penggilan Termohon Rp. @75.000;- x 2 = Rp. 150.000;-
3. Materai Rp. @6000;- x 4 = Rp. 24.000;-
Jumlah --------------------------------------------------Rp.324.000

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode