Bagikan Ke

Monday, December 19, 2011

ADMINISTRASI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN



Dewasa ini perundang-undangan telah mengatur tata cara perkawinan dan perceraian secara jelas dan  rinci, keadaan ini dapat menjamin adanya kepastian hukum di bidang hukum perkawinan.adapun tata cara pelaksanaan perkawinan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Yang mana ketentuan ini sudah diatur di dalam pasal 12 undang-undang perkawinan, ketentuan pasal 12 ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954
Adapun tata cara pelaksanaannya ditentukan lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang Perkawinan yang dikaitkan dengan adanya pengumuman kehendak perkawinan. Menurut ketentuan dari pasal 10 ditegaskan bahwa :
  1. Perkawinan dilangsungkan setelah hari ke sepuluh sejak pengumuman kehendak oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam pasal 8 PP ini,
  2. Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,
  3. Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, maka perkawinan harus dilaksanakan di hadapan PPN dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Dan setelah perkawinan dilaksanakan, kemudian dilaksanakan penanda tanganan akta perkawinan sesuai peraturan sehingga urutan-urutannya yaitu :
  1. Sesaat sesudah dilangsungkkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 PP ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku,
  2. Setelah akta perkawinan ditandatangani oleh mempelai, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua orang saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, serta ditandatangani juga oleh wali nikah atau yang mewakilinya,
  3. Dengan adanya penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan tersebut telah tercatat secara resmi.
Di dalam undang-undang yang menyangkut masalah akad nikah diatur dengan tegas di dalam Peraturan Menteri Agama tentang kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Bagi yang beragama Islam.
Adapun Perundang-undangan yang mengatur tentang ketentuan akad nikah ada lima yakni, :
  1. Ketentuan yang berkenaan dengan saat pelaksanaan akad nikah dengan waktu 10 hari pengumuman kehendak nikah, yaitu :
a.       Pegawai Pencatat Nikah atau P3 NTR tidak boleh meluluskan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman sebagai dimaksud pasal 19 peraturan itu,
    1. Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (1) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah,
    2. Dalam kesempatan waktu 10 hari sebelum Pegawai Pencatat nikah atau P3 NTR meluluskan akad nikah, calon suami isteri seyogyanya mendapat nasihat perkawinan dari badan penasihat perkawinan dan penyelesaian perceraiaan(BP4) setempat.
  1. Ketentuan yang berkaitan dengan pejabat yang berwenang melangsungkan akad nikah. Dalam hal ini terdapat beberapa alternatif, yaitu :
a.     Akad nikah dilangsungkan dihadapan PPN yang mewilayahi tempat tinggal calon isteri dan di hadiri oleh dua orang saksi,
b.     Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar ketentuan ayat (1) pasal ini, maka calon mempelai atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya,
c.     Akad nikah dilakukan oleh wali sendiri atau diwakilkan kepada Pegawai Pencatat Nikah atau orang lain menurut Pegawai Pencatat Nikah dianggap memenuhi syarat-syaratnya
  1. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tempat dilangsungkannya akad nikah, diantaranya :
a.     Akad nikah dilakukan di balai nikah atau di mesjid yang ditentukan oleh Pegawai Pencatat Nikah,
b.     Atas permintaan yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pegawai Pencatat Nikah, akad nikah dapat dilakukan di tempat lain didalam wilayahnya,
c.     Dalam hal akad nikah yang dilangsungkan di luar balai nikah di dalam wilayahnya, maka daftar pemeriksaan nikah diisi dan ditandatangani oleh PPN dan masing-masing yang bersangkutan,
d.    Adapun ongkos jalan bagi PPN untuk menghadiri akad nikah di luar balai nikah, dibebankan kepada orang yang bersangkutan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama, atas usul Kepala Bidang Urusan Agama Islam dengan persetujuan Gubernur kepala daerah setempat.
  1. Ketentuan yang berkaitan dengan keharusan calon suami dan wali nikah untuk datang sendiri menghadap Pegawai Nikah serta beberapa alternatif jika terjadi hal-hal yang berada di luar kemampuan, yaitu :
a.     Pada waktu akad nikah, calon suami dan wali nikah wajib datang sendiri menghadap Pegawai Nikah,
b.     Apabila calon suami atau wali nikah tidak hadir pada waktu akad nikah disebabkan keadaan memaksa maka ia dapat diwakili oleh orang lain,
c.     Wakil itu dikuatkan oleh surat kuasa yang disyahkan oileh PPN yang dahulu memeriksa atau oleh perwakilan negara RI setempat, apabila calon suami atau wali nikah berada di luar negeri.
  1. Ketentuan tentang adanya persetujuan untuk mengucapkan taklik talak pada saat akad nikah, yaitu :
a.     Apabila pada waktu pemeriksaan nikah calon suami isteri telah menyetujui adanya taklik talak, maka suami mengucapkan dan menandatangani taklik talak yang telah disetujuinya itu setelah akad nikah dilangsungkan,
b.     Apabila waktu akad nikah suami mewakili qobul kepada orang lain maka taklik talak itu diucapkan oleh suami diwaktu lain dimuka PPN,
c.     Apabila pemeriksaan nikah telah ada persetujuan adanya taklik talak akan tetapi setelah akad nikah suami tidak mau mengucapkannya, maka hal ini segera diberitahukan kepada pihak isterinya,
d.    Pihak isteri berhak mengajukan kepada pengadilan agama agar persetujuan tentang adanya taklik talak ditepati oleh suami.
Adapun selain tatacara perkawinan, ada juga prosedur rujuk. Dimana pasangan mantan suami isteri yang akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal isteri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah serta Kutipan dari Buku Pendaftaran Talak/Cerai atau Akta Talak/Cerai. Adapun rincia dari prosedur rujuk ini adalah sebagai berikut :
1.      Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada isteri disaksikan minimal dua orang saksi,
2.      PPN mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-isteri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan,
3.      PPn membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama,
4.      Kutipan diberikan kepada suami isteri yang rujuk,
5.      PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talaki yang bersangkutan,
6.      Suami isteri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing,
7.      Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.

0 comments:

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode