Bagikan Ke

Wednesday, November 2, 2011

Filsafat Hukum Islam

Pengertian
Arti filsafat:
- Cinta kebijaksanaan (lebih suka/keinginan kepada kebijaksanaan)
- Berfikir dengan insaf, yaitu berfikir dengan teliti dan menurut suatu aturan yang pasti.

Arti Hikmah:
hikmah aadalah mencari kesempurnaan diri manusia.

Objek dan Ruang lingkup
- Ontologi (hakekat dan konsep hukum Islam)
-Efistemologi ( sumber dan cara memperoleh Hukum Islam)
- Aksiologi (nilai, tujuan dan penerapan hukum islam)

Kegunaan Filsafat Hukum Islam
- Membuktikan hukum berasal dari prinsip-prinsip yang dapat diterima oleh akal, hingga dapat dilaksanakan.
- Dalam kaitan antara kebutuhan, kemapanan, perubahan.

Hubungan filsafat hukum islam dengan ilmu lain
Teori kebenaran.
Apa yang dimaksud dengan kebenaran?
1. Teori korespodensi: kebenaran adalah kesesuaian antara data dan fakta.
2. Teori koherensi: Kebenaran ditegakkan atas hubungan keputusan baruy dengan keputusan yang telah diketahui kebenarannya terlebih dahulu (benar sesuatu itu apabila berhubungan dengan kebenaran yang telah ada.
3. Teori pragmatis: kebenaran dinyatakan apabila ada manfaat, faedah.

Prinsip-prinsip Hukum Islam
1. Tidak memberatkan
hukum islam senantiasa memberikan kemudahan dan menjauhkan kesulitan, semua hukumnya dapat dilaksanakan oleh manusia. Karena itu dikenal dengan istilah rukhsoh, ada juga dorurah yang berlaku saat keterpaksaan. Al-baqoroh : 286 laa yukallifullohu nafsan .......

2. Menyedikitkan beban
Nabi melarang para sahabat memperbanyak pertanyaan hukum yang belum ada yang nantinya akan memberatkan mereka. QS. 4:28 yuridulloha an yukhoffifa ankum .......

3. Ditetapkan secara bertahap
QS. 2:219 yasalunaka 'anil khomri wal maisir ........
ini menandakan bahwa manusia tidak bisa keluar dari adat dan kebiasaan secara sekaligus, namun bertahap.

4. Memperhatikan kemashlahatan manusia
Hubungan manusia merupakan manifestasi dari hubungan dengan kholiknya. Dalam penetapan hukum senantiasa didasarkan pada 3 sendi pokok:
- Hukum ditetapkan setelah manusia butuh hukum-hukum itu
- Hukum-hukum ditetapkan oleh penguasa
- Hukum-hukum ditetapkan menurut kadar kebutuhan masyarakat.

5. Mewujudkan keadilan yang merata
Semua orang sama menurut syari'at, penguasa tidak terlindung dengan kekuasaanya ketika ia berbuat dzalim.
QS. 5:8 walaa yajrimannakum sana-aanu qoumin 'alaa ta'diluu ........

Kaidah-kaidah umum dalam menetapkan hukum
1. Mewujudkan keadilan
2. Mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
3. Menetapkan hukum berpadanan dengan keadaan darurat
4. Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan
5. Tiap-tiap manusia memikul dosanya sendiri

Tujuan Hukum Islam
a. Teori Maqosidussyari'ah
- Hifdzul din
 Peringkat dhurriyat: memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer. Seperti: Sholat yang 5 waktu
Peringkat hajjiyat: melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan. Seperti: Sholat jama'
Peringkat tahsiniyat: mengikuti petumjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksaankewajiban terhadap tuhan. Seperti: menutup aurat, membersihkan badan, pakaian dan tempat.

- Hifdzul nafs
Peringkat dhurriyat: memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk memepertahankan hidup.

Peringkat hajjiyat: diperbolehkan berburu binatang untuk dinikmati tetapi halal.

Peringkat tahsiniyat: ditetapkannya tata cara makan dan minum hanya  berhubungan dengan etika dan kesopanan.

- Hifdzul 'aql
Peringkat dhurriyat: diharamkannya minuman keras, jika ketentuan ini tidak diidahkan maka akan mengancam eksistensi akal.

Peringkat hajjiyat: dianjurkannya menuntut ilmu pengetahuan, sekiranya hal itu tidak dilakukan tidak akan merusak akal namun akan mempersulit diri seseorang.

Peringkat tahsiniyat: menghindarkan diri dari sesuatu yang tidak berfaedah.

- Hifdzul nasl
Peringkat dhurriyat: disyariatkannya nikah dan dilarang berzina, kalau hal; ini diabaikan maka eksistensi keturunan akan terancam.

Peringkat hajjiyat: ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikan hak talak padanya, kalau mahar tadi tidak disebutkan maka suami akan mengalami kesulitan, karena ia harus membayar mahar misl, sedang kalau dalam kasus talak, suami akan mengalami kesulitan jika tidak menggunakan hak talaknya.

Peringkat tahsiniyat: disyari'atkannya khitbah sebagai pelengkap kegiatan perkawinan, jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi keturunan, tidak pula memepersulit oraqng yang melakukan perkawinan.

- Hifdzul maal
Peringkat dhurriyat: syari'at tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara tidak sah.

Peringkat hajjiyat: syari'at jual beli dengan cara yang benar, jika cara ini tidak dipakai maka akan mengancam eksistensi harta akan tetapi akan memepersulit orang yang melakukan modal.

Peringkat tahsiniyat: ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan, hal ini erat kaitannya dengan etika bermu'amalah/etika bisnis.

1 comments:

Anonymous said...

moncler
Blogger: :::: هما ت الفوزي المرت :::: - Poskan Komentar

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode