Bagikan Ke

Wednesday, November 2, 2011

Makna Peradilan dan Pengadilan

Dua aspek dalam peradilan

1. Aspek Statika
mencerminkan anatomi peradilan agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. ia mencakup : hukum (substansial/prosedural yang berlaku, hakim, para pihak yang berperkara, struktur dan hirarki pengadilan, kekuasaan pengadilan, hukum acara yang berlaku, mekanisme pembinaan dan pengawasan badan peradilan.

2. Aspek Dinamika
Mencerminkan pertumbuhan dan perkembangannya yang telah dicapai, serta prospeknya dimasa yang akan datang.

Cakupan dan Batasan Peradilan Agama


1. Kekuasaan Negara
2. Badan Peradilan Agama
3. Prosedur berperkara di pengadilan
4. Perkara-perkara dalam bidang perkawinan
5. Orang-orang beragama islam
6. Hukum islam, sebagai hukum substansial
7. Penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan utama

Perkembangan peradilan

4 aspek perkembangan peradilan:

kedudukan peradilan dalam tatanan hukum dan peradilan nasional
Susunan badan peradilan
Kekuasaan pengadilan
Hukum acara yang dijadikan landasan

Alat-alat pembuktian di zaman Rasululloh SAW
1. Bayyinah (fakta kebenaran) = penggugat
2. Sumpah = tergugat
3. Saksi
4. Bukti tertulis
5. Firasat
6. Qur'ah (undian)

Prinsip-prinsip umum dalam pembuktian
- Hakim harus mengetahui gugatan (supaya keputusan hakim benar-benar mewujudkan keadilan)
- Hakim harus mengetahui hukum Allah SWT (mengetahui nash-nash qath'i)
- Keharusan adanya pembuktian

Bukti/hujjah dalam peradilan
- iqrar 9pengakuan)
- syahadah (kesaksian) = mengemukakan syahadah untuk menetapkan hak atas diri, orang lain, sedang bayyinah; segala yang dapat menjelaskan perkara
- yamin (sumpah)
- nukul (menolak sumpah)
- qasamah (bersumpah 50 orang)
- keyakinan hakim
- bukti-bukti lainnya yang dapat digunakan

0 comments:

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode