Apabila pemeriksaan sidang perdata sudah ditentukan harinya, maka pihak penggugat maupun pihak tergugat harus hadir di persidangan. Tetapi adakalanya hari sidang yang sudah ditentukan pihak penggugat sudah datang tetapi pihak tergugat / wakilnya tidak hadir, maka hakim pengadilan perdata dapat menjatuhkan putusan tanpa dihadiri pihak tergugat. Oleh karena itu, menurut pasal 125 H.I.R menentukan bahwa untuk putusan VERSTEK (pihak tergugat tidak hadir) dan mengabulkan gugatan dari penggugat harus ada syarat berikut:
1. Pihak tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang.
2. Pihak tidak tergugat tidak mewakilkan kuasanya untuk hadir di persidangan.
3. Pihak tergugat telah dipanggil secara patut.
4. Petitum (Gugatan) tidak melawan hak.
5. Petitum beraturan.
Namun demikian pihak tergugat yang dinyatakan kalah karena tidak hadirnya di persidangan dapat melakukan perlawanan terhadap pengadilan setempat dengan syarat sebelum waktu 14 hari belum lewat.
1. Pihak tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang.
2. Pihak tidak tergugat tidak mewakilkan kuasanya untuk hadir di persidangan.
3. Pihak tergugat telah dipanggil secara patut.
4. Petitum (Gugatan) tidak melawan hak.
5. Petitum beraturan.
Namun demikian pihak tergugat yang dinyatakan kalah karena tidak hadirnya di persidangan dapat melakukan perlawanan terhadap pengadilan setempat dengan syarat sebelum waktu 14 hari belum lewat.
uzie20@yahoo.co.id
0 comments:
Post a Comment