Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan:
Proses penegakan hukum mulai dari pemeriksaan sampai dengan putusan tidak memerlukan biaya berat serta sederhana. Sehingga terdakwa dapat memperoleh kepastian hukum secepat
mungkin.
Presumption of innocent:
Setiap orang yang dituduh tersangka (terdakwa) apabila belum dinyatakan bersalah oleh keputusan hakim pengadilan maka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Artinya baik tersangka maupun para pebegak hukum duduk sederajat.
Equality before the law :
salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat disamping hukum kolonial.
Sejatinya, asas persamaan dihadapan hukum bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum (general) dan tunggal. Ketunggalan hukum itu menjadi satu wajah utuh diantara dimensi sosial lain (misalkan terhadap ekonomi dan sosial). Persamaan “hanya” dihadapan hukum seakan memberikan sinyal di dalamnya bahwa secara sosial dan ekonomi orang boleh tidak mendapatkan persamaan. Perbedaan perlakuan “persamaan” antara di dalam wilayah hukum, wilayah sosial dan wilayah ekonomi itulah yang menjadikan asas Persamaan dihadapan hukum tergerus ditengah dinamika sosial dan ekonomi.
Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU:
Ketika proses pemeriksaan terdakwa di depan sidang Pengadilan Negeri maka khalayak ramai / umum diperbolehkan untuk mengikuti, melihat, secara langsung jalannya persidangan kecuali pemeriksaan perkara:
- Kesusilaan = Perkosaan, Perbuatan Cabul, Perzinahan, dan Pelaku masih di bawah umur 18 tahun. Maka pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri harus "TERTUTUP" bagi umum, namun ketika putusan akan dijatuhkan seluruh perkara / putusan hakim harus dinyatakan terbuka oleh umum.
Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
Ganti rugi dan rehabilitasi
Persidangan dengan hadirnya terdakwa
Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:
- Terjaminnya HAM
- Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
- Batas waktu penangkapan dan penahanan
- Ganti kerugian dan rehabilitasi
- Pra penuntutan
- Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
- Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
- Koneksitas
- Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
- Pra peradilan
0 comments:
Post a Comment