1.
San Prejudice artinya Surat - Surat yang bertanda dan
tidak
boleh dijadikan
bukti ;
2.
Ad INformandem artinya informasi tambahan;
3.
Contem Of Court artinya Sikap atau tindakan yang
menghormati badan peradilan;
4.
Agreement artinya persetujuan ;
5.
Factum delictum artinya pelanggaran pidana ;
6.
Plaatselijk onderzoek = Pemeriksaan di
tempat ;
7.
Rechtvaardigingsgrond artinya Persetujuan tsb
merupakan alasan pembenar menurut hukum ;
8.
Law enforcement artinya Hukum
di tegakkan ;
9.
Court of law artinya Pangadilan
Hukum ;
10.
Law of tort artinya kesalahan
perdata ;
11.
EX AEQUE BONO artinya Apabila
Majelis berpendapat lain,
mohon agar dijatuhkan putusan berdasarkan
keadilan ;
12.
Supremacy of Law artinya
Supremasi Hukum ;
13.
Equality before the Law artinya Persamaan
dalam Hukum ;
14.
Ignorantia Juris Neminem Excusat artinya
hukum tidak
membebaskannya dari hukuman ;
15.
Equality before the law artinya mempertahankan
prinsip
persamaan di depan hukum ;
16.
Gugatan CITIZEN LAWSUIT adalah Gugatan warga
Negara ;
17.
Forum Delicti commissi artinya PN berwenang
mengadili
perkara yg dilakukan dlm daerah hukumnya ;
18.
IUS CURIA NOVIT artinya Hakim dianggap tahu hukumnya;
19.
NE BIS IN IDEM artinya
suatu gugatan bilamana : apa yang
digugat/
diperkarakan sudah pernah diperkarakan, dan telah
ada putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap dan
bersifat positip seperti menolak gugatan atau mengabulkan ;
20.
Obscuur Libel artinya suatu gugatan dianggap cacat formil
adalah Karena dalil-dalil gugatan kabur, artinya
gugatan
tidak jelas;
21
Rechtvaardigingsgrond artinya Pembenar menurut
hukum ;
22
Civil
liability artinya pertanggung jawaban perdata ;
23
Compensation,
indemnification artinya Tuntutan ganti rugi ;
24
Injury
damage artinya wanprestasi ;
25
The supreme law
of the land artinya konstitusi sebagai hukum
Tertinggi
;
26
Law
making artinya Hukum perlu di
bangun ;
27
Judicial
review artinya Sejarah pengujian
28
Counsel
constitutionnel artinya Dewan konstitusional ;
29
Constitutionnel
Arbitrage artinya Arbitrase konstitusional ;
30
Court of
justice artinya Pengadilan keadilan ;
31
Independence and
impartiality of judiciary artinya Prinsip
peradilan bebas dan tidak memihak ;
32 Rechtsstaat
artinya Negara hokum ;
33 Administrative rechtspraak artinya
Peradilan Tata Usaha Negara
34
GRASI
Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14
Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22
Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk
memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana
dan
putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka
terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi
kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi
adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2
(dua) tahun.
·
Grasi atau pengampunan ini berupa perubahan,
peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana
dan tidak perlu mempertimbangkan pendapat DPR, cukup mempertimbangkan pendapat
tertulis dari Mahkamah Agung saja. (pasal 4 UU No 22 Tahun 2002) Upaya hukum
grasi ini bisa ditempuh setelah pelaku kejahatan diadili.
35.
AMNESTI dan ABOLISI
· Pasal 14 ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)
Penjabaran
mengenai Amnesti dan Abolisi ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang darurat
No. 11 Tahun 1954
tentang Amnesti dan Abolisi yang dibuat
untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara
RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun
1954 disebutkan bahwa Presiden atas
kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang
yang telah melakukan tindak pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini
setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat
itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Aturan
ini tentu sudah harus di revisi kembali karena berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 (perubahan bertama), dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden
harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :
Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari
tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah
peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana.
·
Amnesti merupakan penghapusan
segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang,
sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang
melakukan tindak pidana. (tindakan ini harus berdasarkan dari nasihat tertulis
dari Mahkamah Agung dan mempertimbangkan pendapat DPR) Tindakan ini terjadi
sebelum si pelaku diadili di pengadilan.
36.
asas volenti non fit injuria, untuk sesuatu yang dijalankan, resikonya sudah
diperhitungkan.
37.
asas res ipsa loquitur , suatu kesalahan/kelalaian yang sudah
sedemikian jelasnya, sehingga orang awam pun tahu bahwa telah terjadi
kesalahan/kelalaian (the thing speaks for itself).
43.
CONSERVATOIR BESLAG :
sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat;
44. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
45. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
46. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
47. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
48. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
49 DADING : perdamaian.
50. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
51. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
52. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
53. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
53. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
54. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
55. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
56. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
57. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
58. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
59. . ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hokum
60. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
61. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
62. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
63 . ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
44. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
45. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
46. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
47. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
48. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
49 DADING : perdamaian.
50. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
51. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
52. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
53. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
53. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
54. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
55. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
56. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
57. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
58. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
59. . ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hokum
60. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
61. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
62. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
63 . ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
65. GUGATAN HADLANAH
: gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
66.
GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
66.
NADZIR : pengelola benda wakaf
67.
SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da
duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
68.
HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai
karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
69.
AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
70.
MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
71
PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah,
selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
72
SELF
OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.
73
ULTRA
PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).
74.
DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
75.
DWANGSOM : uang paksa.
76.
RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.
77.
DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.
http://kantorhukumludwichbernhardhshpartners.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment