Bagikan Ke

Tuesday, January 24, 2012

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PENGADILAN BUKU II




II. PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PERKARA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
A.     PENGADILAN AGAMA.
1.      PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA PENGADILAN AGAMA.
a.      Meja Pertama.
a.1. Menerima gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, peninjauan kembali dan permohonan eksekusi.
a.2. Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.
a.3. permohonan perlawanan pihak ke III (darden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan.
a.4. menetapkan rencana biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
a.5. hendaknya pemungutan biaya perkara, ditaksir dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi tempat tinggal para pihak, dengan memerhatikan terselenggaranya proses persidangan perkara dengan lancar, yang berkaitan dengan keperluan pemanggilan para pihak, saksi dan pemberitahuan-pemberitahuan serta materai dan redaksi putusan.
a.6. Dalam perkara cerai talak,biaya perkara diperhitungkan juga untuk keperluan pemanggilan sidang ikrar talak.
a.7. Dalam memperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan tingkat pertama, agar mempertimbangkan pula biaya administrasi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi, sedang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.
a.8. Menyerahkan surat gugat, permohonan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali dan permohonan eksekusi, yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada KAS Pengadilan Agama.

b.      Meja Kedua.
b.1. Mendaftar perkara yang masuk dalam buku register induk perkara sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang Kas, dan membubuhi nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
b.2. Pendaftaran perkara baru dapat dilaksanakan, setelah panjar biaya perkara dibayar pada Kas.
b.3. Pengisian nomor perkara, harus sama dengan penyebutan nomor perkara dalam buku jurnal.
b.4. Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib, cermat, dan lengkap, serta tepat waktu, berdasarkan jalannya persidangan perkara.
b.5. Berkas perkara yang diterima, hendaknya dilengkapi dengan formulir Penetapan Majlis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera.
b.6. Bagi perkara yang sudah ditetapkan majlis Hakimnya, hendak diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan mencatat pembagian perkara tersebut dengan tertib.
b.7. Setiap penentuan tanggal sidang pertama, penundaan tanggal persidangan, beserta alasan penundaan, yang diterima dari Panitera Pengganti setelah proses persidangan, harus dicatat di dalam buku register secara tertib.
b.8. Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam buku register yang terkait, semua kegiatan perkara, yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

c.      Meja Ketiga.
c.1. Atas permintaan pihak-pihak berperkara menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan.
c.2. Menerima :
(a) Memori Banding.
(b) kontra memori banding.
(c) memori kasasi
(d) kontra memori kasasi
(e) jawaban/tanggapan  atas alasan P.K.
c.3. Menetapkan urutan dan giliran jurusita atau para jurusita pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan.
c.4. Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh Sub Kepaniteraan perkara dan berada lagsung di bawah pengawasan-pengamatan Wakil Panitera.

0 comments:

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode