Bagikan Ke

Thursday, September 20, 2012

Mahkamah Konstitusi

Kewenangan MAHKAMAH KONSTITUSI:
  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. memutus pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
  5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Sebagai sebuah lembaga yang dijadikan sebagai pelindung konstitusi MK mempunyai beberapa fungsi yang meliputi: 
    1. Sebagai penafsir konstitusi
    KC Wheare menyatakan bahwa fungsi seorang hakim adalah memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.

    2. Sebagai penjaga hak asasi manusia
    Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka MK dapat berperan memecahkan masalah tersebut.

    3. Sebagai pengawal konstitusi
    Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.

    4. Sebagai penegak demokrasi
    Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar tercitanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum. Sehingga peran MK tak hanya sebagai lembaga pengadil melainkan juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.
     

Mahkamah Agung

A. Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.

B. Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:

A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

B. Fungsi Pengawasan
• Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

C. Fungsi Mengatur
• Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
• Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

D. Fungsi Nasehat
• Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
• Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

E. Fungsi Administratif
• Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
• Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Monday, September 3, 2012

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM



1.              San Prejudice  artinya  Surat - Surat yang bertanda dan tidak  
                                                      boleh dijadikan  bukti ;
2.               Ad   INformandem  artinya  informasi tambahan; 
3.               Contem Of Court  artinya  Sikap atau tindakan yang
           menghormati badan  peradilan; 
4.               Agreement   artinya   persetujuan  ;

5.               Factum delictum  artinya   pelanggaran pidana ;

6.               Plaatselijk onderzoek    =  Pemeriksaan di tempat ;
 
7.               Rechtvaardigingsgrond  artinya   Persetujuan tsb merupakan alasan   pembenar  menurut  hukum  ;

8.                Law enforcement    artinya    Hukum di tegakkan  ;

9.                Court of law  artinya    Pangadilan Hukum  ;

10.           Law of  tort   artinya    kesalahan perdata  ;

11.          EX  AEQUE  BONO   artinya  Apabila Majelis berpendapat lain,  
      mohon   agar  dijatuhkan  putusan  berdasarkan  keadilan  ;

12.           Supremacy  of  Law   artinya   Supremasi Hukum  ;

13.          Equality before the Law  artinya   Persamaan dalam Hukum  ;

14.          Ignorantia Juris Neminem Excusat   artinya   hukum tidak
        membebaskannya dari hukuman  ;

15.          Equality before the law   artinya   mempertahankan prinsip
     persamaan di   depan hukum  ;

16.         Gugatan  CITIZEN  LAWSUIT   adalah  Gugatan warga Negara ;

17.         Forum Delicti commissi  artinya   PN berwenang mengadili
        perkara yg  dilakukan dlm daerah hukumnya ;

18.          IUS CURIA NOVIT artinya  Hakim dianggap tahu hukumnya;

19.           NE  BIS  IN  IDEM   artinya      suatu gugatan bilamana : apa yang
  digugat/ diperkarakan sudah pernah diperkarakan, dan telah
         ada  putusan  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap  dan
         bersifat positip seperti menolak gugatan atau mengabulkan ;
20. Obscuur Libel  artinya  suatu gugatan dianggap cacat formil
     adalah  Karena  dalil-dalil gugatan kabur,   artinya gugatan  
     tidak jelas;
21    Rechtvaardigingsgrond   artinya   Pembenar  menurut  hukum  ;
 22             Civil liability   artinya   pertanggung jawaban perdata ;
 23              Compensation,  indemnification  artinya  Tuntutan ganti rugi ;

 24              Injury damage    artinya    wanprestasi ;

25            The supreme law of the land artinya  konstitusi sebagai hukum   
                                                                           Tertinggi ;
26               Law making     artinya    Hukum perlu di bangun ;
27             Judicial review artinya  Sejarah pengujian 
 28             Counsel constitutionnel  artinya  Dewan konstitusional ;
 29               Constitutionnel Arbitrage  artinya  Arbitrase konstitusional ;
 30           Court of justice  artinya Pengadilan keadilan ;
 31            Independence and impartiality of judiciary  artinya  Prinsip
      peradilan   bebas dan tidak memihak ;
  32         Rechtsstaat   artinya  Negara hokum ;
  33        Administrative rechtspraak  artinya  Peradilan Tata Usaha Negara
 34           GRASI
           Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
   Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan  
  putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka 
  terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi 
  kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi 
  adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua)   tahun.
·        Grasi atau pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan tidak perlu mempertimbangkan pendapat DPR, cukup mempertimbangkan pendapat tertulis dari Mahkamah Agung saja. (pasal 4 UU No 22 Tahun 2002) Upaya hukum grasi ini bisa ditempuh setelah pelaku kejahatan diadili.
 35.          AMNESTI dan ABOLISI
·               Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)

 Penjabaran mengenai Amnesti dan Abolisi ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang dibuat untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Aturan ini tentu sudah harus di revisi kembali karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan bertama), dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden  harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :
Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana.
·        Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana. (tindakan ini harus berdasarkan dari nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dan mempertimbangkan pendapat DPR) Tindakan ini terjadi sebelum si pelaku diadili di pengadilan.

 36.      asas volenti non fit injuria,  untuk sesuatu yang dijalankan, resikonya sudah diperhitungkan.
37.      asas res ipsa loquitur ,  suatu kesalahan/kelalaian yang sudah sedemikian jelasnya, sehingga orang awam pun tahu bahwa telah terjadi kesalahan/kelalaian (the thing speaks for itself).  
43. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak /  tidak bergerak milik tergugat;
 44. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
45.  PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
46.   AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
47.   RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
48.   SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
49      DADING : perdamaian.
50.        AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan  keterangan dari para pihak.
51.      ACTOR SEQUITUR FORUM REI :  gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
52.    ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
53.   FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
53.             SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
54.  HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
55.    PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
56.              MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
57.            PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
58.      VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
59.  . ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hokum
60. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
61.            SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
62.            SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
63 .            ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
65.   GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
66.                  GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
66.              NADZIR : pengelola benda wakaf
67.            SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
 68.            HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
69.             AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
70.              MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
71                 PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
72               SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.
73              ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).
74.            DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
75.            DWANGSOM : uang paksa.
76.            RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.
77.            DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.

http://kantorhukumludwichbernhardhshpartners.blogspot.com

Sunday, August 26, 2012

Duh bulan, kuring tulungan.
 

Tokèr hiji bèntang sina ragrag mèh nyaangan jalan kuring keur nyiar bebekelan ka sawarga.
 

Cenah di sawarga mah taya kasusah jeung kanyeri.
 

Sagala disadiakeun, katut bidadari jeung bidadara na.
 

Nya sugan wè nepi, masing hèse gè.
 

Tapi Gusti, abdi mah ikhlas, ridho pami seug abdi kedah ngantunkeun dunya ayeuna kènèh, da abdi percanten kacinta anjeun ka umatna langkung ageung batan dunya jeung eusina.
 

Mung hiji pamundut abdi, hoyong langsung lebet ka sawarga, teu kedah ngaraosan lalab rumba.

Friday, June 8, 2012

URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM


URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI GUGAT)
 1. A. Gugatan Perceraian Penggugat
 2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
 3. A. Jawaban Tergugat
 1. B. Gugatan Rekonpensi
 4. A. Replik Penggugat
 2. B. Jawaban Rekonpensi
 5. A. Duplik Tergugat
 3. B. Replik Rekonpensi
 4. B. Duplik Rekonpensi
 6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
 7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
 8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
 9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat terhadap Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, karena Istri selaku Penggugat hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
  • Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.
  • Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.



URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI TALAK)
1.A. Permohonan Talak Pemohon
2.A. Mediasi / Perdamaian Pemohon & Termohon
3.A. Jawaban Termohon
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Pemohon
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Termohon
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Pemohon
7.A & B Pembuktian Tertulis Termohon
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Pemohon  
9.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Termohon
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Pemohon & Termohon
11. Putusan

JIKA PUTUSAN MENGABULKAN PERMOHONAN TALAK PEMOHON, maka :

12. Pembacaan Ikrar Talak

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon terhadap Istrinya. Biasanya hanya memuat Permohonan Talak saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri selaku Termohon terhadap Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon. Biasanya terjadi jika Istri merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, bahkan tuntutan ex officio seperti tuntutan Nafkah Iddah, Mut'ah, Maskan dan Kiswah, karena Suami selaku Pemohon menyengaja hanya mengajukan Permohonan Talak saja.

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
- Suami sebagai PEMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PEMOHON DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Istri sebagai TERMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERMOHON DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode