Bagikan Ke

Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Tuesday, October 22, 2013

✿◕‿◕✿ ISTRI SOLEHAH ITU ... ✿◕‿◕✿



BismillaahirRahmaanirRahiim...

★ ☆ Istri solehah itu tidak banyak menuntut kepada suaminya.
Akan tetapi ia lebih banyak menerima apapun segala kekurangan yang ada pada suaminya.

★ ☆ Istri solehah itu tidak banyak mempermasalahkan kedudukan suaminya yang lebih tinggi dibanding dirinya.
Akan tetapi ia lebih banyak berusaha menjadi istri yang selalu taat dan berbakti kepada suaminya.

I★ ☆ Istri solehah itu tidak banyak mempertanyakan tentang posisi dirinya dalam rumah tangga,
Akan tetapi ia menyadari bahwa semuanya itu adalah sudah menjadi tanggung jawabnya yang telah ditetapkan-Nya.

★ ☆ Istri solehah itu tidak banyak menuntut suaminya agar menjadi seseorang seperti apa yg ada dalam pikirannnya.
Akan tetapi ia lebih berusaha menjadikan suaminya sebagai orang yang pantas mendampingi hidupnya.

★ ☆ Dan Istri solehah itu tidak banyak meminta sesuatu yang masih belum mampu dipenuhi suaminya,
Akan tetapi ia lebih banyak menerima dengan penuh keikhlasan setiap pemberian suaminya walau sekecil apapun.

★ ☆ Disaat suami mulai banyak bertingkah,
Bukannya ia marah dan ikut bertingkah.
Akan tetapi Ia tak segan-segan berusaha untuk mengingatkan dan menyadarkan suaminya.

★ ☆ Disaat suami mulai tak jujur,
Bukannya ia membalas untuk tidak jujur.
Akan tetapi ia lebih menjadikan dirinya untuk lebih bisa dipercaya.

★ ☆ Disaat suami mulai tak ramah,
Bukannya ia ingin memberontak dan membesarkan permasalahannya.
Akan tetapi ia berusaha menumbuhkan kembali suasana cinta dalam rumah tangganya.

★ ☆ Dan disaat suami sedang ada suatu masalah,
Ia selalu ada dan mampu untuk menghibur serta membuat suaminya tersenyum.

★ ☆ Begitulah semestinya seorang istri bersikap,
Memang benar tak semudah mengucapkan.
Membutuhkan kekuatan dan ketabahan serta keikhlasan hati memang.
★ ☆ Akan tetapi jika hal itu bisa diraih, maka hanya satu balasan yang bakal diperolehnya kelak.
Yaitu rida suami yang akan mengantarnya mencapai Surga_Nya.

Insya ALLAH

Telanjang kok bangga?



Mereka, remaja-remaja muslimah,
tidak risih lagi bercelana pendek
dan kaos ketat untuk keluar
rumah. Busana muslimah hanya
untuk menghadiri pengajian, atau
acara kematian . Setelah pulang tak ada bekasnya..

Dulu, hanya wanita nakal yang
tidak malu keluar rumah dengan
pakaian seperti itu. Namun
sekarang, para remaja justru
bangga ketika bisa tampil dengan
mengumbar auratnya. Apalagi, bila ia memiliki kulit putih mulus,
seperti bintang iklan sabun di
televisi. Memang, propaganda
media yang jor-joran megumbar
kecantikan aurat wanita sangat
berpengaruh terhadap makin terbukanya penampilan remaja
muslimah saat ini.

Sementara itu model pakaian
panjang tetapi sangat ketat pun
makin digandungi. Dari anak-
anak, remaja sampai ibu-ibu
banyak yang mengenakannya.
Bukannya aurat tertutup , tapi malah terkesan ditonjolkan detail
lekuk tubuhnya. Sungguh sangat
jauh dari busana syar’i yang
harus longgar, tidak transparan
dan menutup aurat kecuali wajah
dan telapak tangan.

Tidak takukah mereka dengan
ancaman Rasulullah Shallahu
‘Alaihi Wa Sallam, “Para wanita yang
berpakaian tetapi (pada
hakekatnya) telanjang,
lenggak-lenggok, kepala
mereka seperti punuk unta,
mereka tidak akan masuk syurga dan tidak mencium
semerbak
harumnya.” (Riwayat Abu
Daud)
.
Di akhirat, mereka tidak akan
mencium wanginya syurga,
apalagi memasukinya! Masyaallah.
Sedangkan di dunia, cara
berpakaian seperti itu secara
ilmiah telah terbukti merugikan kesehatan. Penelitian Ilmiah kontemporer
telah menemukan perempuan
yang tidak berjilbab atau
berpakaian tetapi ketat atau
transparan sangat beresiko
terkena penyakit kanker ganas MILANOMA. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ini
dengan mengutip beberapa
fakta, di antaranya maraknya
kanker ganasMILANOMA pada usia dini, yang semakin
bertambah dan menyebar sampai
di kaki. Penyebabnya, sengatan
ultra violet dari matahari dalam
waktu lama di sekujur pakaian
yang ketat selama bertahun- tahun.

Yang muncul pertama kali adalah
bulatan berwarna hitam agak
lebar, terkadang berubah
bulatan kecil saja. Kebanyakan di
daerah kaki atau betis, juga di
sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian
tubuh disertai pertumbuhan di
daerah-daerah yang bisa
terlihat, pertautan limpa (daerah
di atas paha) dan menyerang
darah, dan menetap di hati dan merusaknya. Na’udzubillah …!!!

Jadi berbahagialah para
muslimah, jika kamu telah
berpakaian syar’i

TANDA-TANDA SEBELUM DATANGNYA KEMATIAN



Allah telah memberi tanda kematian seorang muslim sejak 100 hari, 40 hari, 7 hari, 3 hari dan 1 hari menjelang kematian.

Tanda 100 hari menjelang ajal :
Selepas waktu Ashar (Di waktu Ashar karena pergantian dari terang ke gelap), kita merasa dari ujung rambut sampai kaki menggigil, getaran yang sangat kuat, lain dari biasanya, Bagi yang menyadarinya akan terasa indah di hati, namun yang tidak menyadari, tidak ada pengaruh apa-apa.

Tanda 40 hari menjelang kematian :
Selepas Ashar, jantung berdenyut-denyut. Daun yang bertuliskan nama kita di lauh mahfudz akan gugur. Malaikat maut akan mengambil daun kita dan mulai mengikuti perjalanan kita sepanjang hari.

Tanda 7 hari menjlang ajal :
Akan diuji dengan sakit, Orang sakit biasanya tidak selera makan. Tapi dengan sakit ini tiba-tiba menjadi berselera meminta makanan ini dan itu.

Tanda 3 hari menjelang ajal :
Terasa denyutan ditengah dahi. Jika tanda ini dirasa, maka berpuasalah kita, agar perut kita tidak banyak najis dan memudahkan urusan orang yang memandikan kita nanti.

Tanda 1 hari sebelum kematian :
Di waktu Ashar, kita merasa 1 denyutan di ubun-ubun, menandakan kita tidak sempet menemui Ashar besok harinya.
Bagi yang khusnul khotimah akan merasa sejuk di bagian pusar, kemudian ke pinggang lalu ketenggorokan, maka dalam kondisi ini hendaklah kita mengucapkan 2 kalimat syahadat.

Sahabatku yang budiman, subhanAllah, Imam Al-Ghazali, mengetahui kematiannya. Beliau menyiapkan sendiri keperluannya, beliau sudah mandi dan wudhu, meng-kafani dirinya, kecuali bagian wajah yang belum ditutup. Beliau memanggil saudaranya Imam Ahmad untuk menutup wajahnya. SubhanAllah. Malaikat maut akan menampakkan diri pada orang-orang yang terpilih. Dan semoga kita menjadi hamba yang terpilih dan siap menerima kematian kapanpun dan di manapun kita berada. Aamiin.

Malaikat Jibril Menangis



Malaikat Jibril bercerita tentang api neraka.

Bahwa Allah swt, telah menyalakan api neraka itu selama 1.000 tahun, sehingga apinya menjadi merah padam bernyala-nyala.

Lalu dipanaskan lagi 1.000 tahun, lantaran suhu panasnya, api itu berubah warna menjadi putih.
Lalu Allah swt memanaskannya selama 1.000 tahun lagi, hingga apinya berubah menjadi hitam pekat dan gelap.

"Jika ada manusia yang dilemparkan ke dalamnya, maka sekejap saja langsung akan musnah," ujar Jibril.

Kemudian malaikat Jibril pun menangis. "Mengapa engkau menangis Ya Jibril," tanya Rasulullah saw. "Aku takut kepada jiwaku," ucap Jibril.

"Bukankah engkau adalah malaikat, yang tidak mungkin berbuat maksiat kepada Allah swt," kata Nabi saw.

"Benar, akan tetapi takdir Allah bisa berlaku atas siapa saja. Bukankankah Iblis itu asalnya adalah penduduk Surga, lalu berlaku takdir Allah swt atasnya. Hingga Iblis menjadi penghuni Neraka," urai Jibril.

Ya Allah Jauhkanlah Aku dan Setiap orang Yang mengucapkan 'Aamiin' dari Siksa Kubur dan Siksan Api Neraka .

3 GAYA WANITA YANG TIDAK MENCIUM BAU SYURGA..


Ada tiga gaya penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau syurga. Padahal bau syurga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.

Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh kitab Shahih Muslim.

1. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang..
Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi.

- Wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
- Wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya.
- Wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan bentuk tubuhnya.

2. Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat..
Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini..

- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.
- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.

3. Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring, maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai sorban..

Keterangan lebih lanjut :
Lihat Syarh kitab Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99).

Saturday, May 5, 2012

Wanita yang Berpakaian Tapi Telanjang, Sadarlah!

Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini.


Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.

Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekiandan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)


Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkarena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275).

Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun


An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.

Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)

Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini


Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”

Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:

Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.

Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ….

Monday, December 19, 2011

Wakaf

PENGERTIAN WAKAF
الوقف  : لغة : الحبس
           شرعا : يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف فى رقبته على مصرف مباح وجهة .
          شرعا : حبس مال معين قابل للنقل يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه وقطع التصرف فيه على أن يصرف فى جهة خير تقربا إلى الله تعالى.
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
-       Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
-       Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
-       Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
-      
 
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
2.      RUKUN WAKAF
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
3.      SYARAT-SYARAT WAKAF
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
4.      LANDASAN HUKUM WAKAF
Firman Alloh SWT:
“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sehagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Alloh mengetahuinya.” (QS. Ali ‘Imran [3]:92)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Alloh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Alloh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. al-Baqarah [2].261-262)
Di antara yang termasuk kategori harta yang dinafkahkan yang dinilai sebagai kebajikan dan akan mendapatkan ganjaran pahala kebaikan yang berlipat ganda adalah dalam bentuk wakaf.
Sabda Rosululloh SAW:        
Diriwayatkan dari Abu Huroiroh Ra bahwa Rosululloh SAW bersabda:
“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu dari (1) sedekah (donasi) jariyah (termasuk wakaf); (2) ilmu yang dimanfaatkan; atau (3) anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, al-Nasa’i dan Abu Dawud)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Ra bahwa ‘Umar bin al-Khoththob Ra memperoleh tanah (kebun) di Khoibar; lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia herkata, “Wahai Rosululloh, saya memperoleh tanah di Khoibar yang belum pernah saya memperoleh harta yang lebih haik bagiku melebihi tanah tersebut; maka apa perintahmu (kepadaku) mengenainya?”. Nabi SAW menjawab: 
“Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya (yaitu dengan diwakafkan).”
Ibnu ‘Umar berkata, “Kemudian ‘Umar pun menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada faqir-miskin, kerabat, riqab (hamba sahaya orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu musafir. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan diri (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta miliknya.” (HR. al-Bukhori, Muslim, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)

 
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Ra; ia berkata, ‘Umar Ra berkata kepada Nabi SAW “Saya mempunyai seratus saham (tanah atau kebun) di Khoibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya.”. Maka Nabi SAW berkata:
“Tahanlah pokoknya dan donasikan buah atau hasil panennya di jalan Alloh (yaitu wakafkanlah!).” (HR. an-Nasa’i)
Amalan para Sahabat:
Jabir Ra berkata:
“Tidak ada seorang Sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan (untuk berwakaf) kecuali berwakaf.”

Wednesday, December 7, 2011

Pentingnya AS-Satru Dalam Sholat



Jika seseorang hendak mendirikan sholat dianjurkan untuk menjadikan di hadapannya pembatas yang dikenal oleh para ulama dengan istilah as-Satru. As-Satru ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sholat seseorang oleh karena itu hendaknya kita selalu berusaha untuk memperhatikannya. Dalam tulisan ini kami menuliskan secara singkat penjelasan tentang as-Satru.
Dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Apabila salah seorang diantara kalian mendirikan sholat hendaklah membuat sesuatu yang menjadi satar dari manusia, jika ada seseorang yang melanggar di depan kamu hendaknya dia menahannya dan bila menolak maka bunuhlah dia sesungguhnya dia itu setan. (HR.Bukhari)
Menahan dengan mengeraskan suara, lemah lembut sedikit keras dan keras bila terlewat ditinggalkan. Untuk wanita cukup dengan tepuk tangan
Hukum Satar:
Para ulama sepakat mengatakan bahwa; Hukum Satar sunnah, karena tidak ada seorang-pun diantara mereka yang mengatakan: jika sholat tanpa menggunakan Satar batal.
Satar:
Menjadikan sesuatu di depan orang yang mendirikan sholat sehingga tidak dilewati oleh orang lain.  Jaraknya :  satu depa atau sebatas tempat sujud
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasul bersabda: Apabila hendak mendirikan sholat meka hendaklah menjadikan di depan wajanya sesuatu, jika tidak ada hendaknya didirikan tongkat bila tidak ada tongkat maka hendaknya membuat garis kemudian tidak membuat  bahaya apa yang melewati di depannya. (HR.Abu Daud).
•      Bila satar-nya garis maka boleh berbentuk lurus atau melengkung
•      Hendaknya satar dari benda yang suci dan tidak bergerak serta tidak mengganggu pandangan dan para ulama memperbolehkan menjadikan orang atau binatang yang terikat sebagai satar
•       Satar-nya imam secara otomatis menjadi satar-nya makmum
•      Makruh menjadikan sesuatu yang bergambar, api atau wanita sebagai satar.
Berkata Aisyah:Aku memiliki baju/kain yang gambar
كان النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِلَيْهِ فَقَالَ أَخِّرِيهِ عَنِّي قَالَتْ فَأَخَّرْتُهُ فَجَعَلْتُهُ وَسَائِدَ
Nabi Muhammad hendak mendirikan sholat di depannya, beliau bersabda; letakkan dia di belakangku. Aisyah berkata: aku meletakkannya di belakang dan menjadikannya sebagai tempat duduk. (HR.Muslim)
Para ulama mengatakan: Hendaknya meletakkan satar di sebelah kanan atau kiri dan tidak tepat di depannya.
Letak Satar:
Migdad bin Dzuba’ah mengatakan:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِلَى عُودٍ وَلَا عَمُودٍ وَلَا شَجَرَةٍ إِلَّا جَعَلَهُ عَلَى حَاجِبِهِ الْأَيْمَنِ أَوْ الْأَيْسَرِ وَلَا يَصْمُدُ لَهُ صَمْدًا
Aku tidak pernah melihat Rasul mendirikan sholat di depan batang kayu, tiang, pohon kecuali menjadikannya di sebelah kanan atau kirinya dan tidak menjadikannya di depannya.
(HR.Abu Daud)
Hikmah Satar:
Menahan orang untuk tidak melewati di depannya yang dapat mengganggu kekhusuan, membatasi pandangan saat sholat.
Melewati Orang Sholat
Berkata Abu Jaham:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
Rasul bersabda: Seandainya yang melewati orang sholat itu mengetahui apa yang akan menimpanya niscaya berdiri hingga empat puluh lebih baik baginya dari melewati di depannya”. (HR.Bukhari), Berkata Abu Nadhar: aku tidak mengetahui empat puluh hari, bulan atau tahun.
Para ulama mengatakan: Hadits ini dikenakan kepada mereka yang melewati orang sholat yang ber-satardan ada jalan lain untuk dilewatinya.
Imam Abu Hanifah:
•       Tidak ber-Satar, dilewati dan ada jalan lain (dosa yang sholat dan yang melewati)
•       Tidak ber-satar,  dilewati dan tidak ada jalan lain  tidak dicegah (berdosa yang sholat)
•       Ber-Satar dilewati ada jalan lain (berdosa bagi yang melewati)
Imam Syafi’i: Haram hukumnya melewati orang sholat yang ber-satar walaupun tidak ada jalan lain.
Sepakat seluruh ulama bahwa, orang yang sedang thawaf tidak mengapa untuk melewati orang yang sedang mendirikan sholat
  • Apakah dilewati orang dapat membatalkan sholat ?
Sepakat seluruh ulama tidak membatalkan sholat tapi dapat mengurangi pahala bagi mereka yang tidak berusaha untuk mencegahnya
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ شَيْءٌ وَادْرَءُوا مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Dari Abu Said, Rasul bersabda “Tidak ada yang dapat membatalkan sesuatu, tolaklah semampu kalian, sungguh dia itu setan”. (HR.Abu Daud)

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode