Bagikan Ke

Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Tuesday, October 22, 2013

✿◕‿◕✿ ISTRI SOLEHAH ITU ... ✿◕‿◕✿



BismillaahirRahmaanirRahiim...

★ ☆ Istri solehah itu tidak banyak menuntut kepada suaminya.
Akan tetapi ia lebih banyak menerima apapun segala kekurangan yang ada pada suaminya.

★ ☆ Istri solehah itu tidak banyak mempermasalahkan kedudukan suaminya yang lebih tinggi dibanding dirinya.
Akan tetapi ia lebih banyak berusaha menjadi istri yang selalu taat dan berbakti kepada suaminya.

I★ ☆ Istri solehah itu tidak banyak mempertanyakan tentang posisi dirinya dalam rumah tangga,
Akan tetapi ia menyadari bahwa semuanya itu adalah sudah menjadi tanggung jawabnya yang telah ditetapkan-Nya.

★ ☆ Istri solehah itu tidak banyak menuntut suaminya agar menjadi seseorang seperti apa yg ada dalam pikirannnya.
Akan tetapi ia lebih berusaha menjadikan suaminya sebagai orang yang pantas mendampingi hidupnya.

★ ☆ Dan Istri solehah itu tidak banyak meminta sesuatu yang masih belum mampu dipenuhi suaminya,
Akan tetapi ia lebih banyak menerima dengan penuh keikhlasan setiap pemberian suaminya walau sekecil apapun.

★ ☆ Disaat suami mulai banyak bertingkah,
Bukannya ia marah dan ikut bertingkah.
Akan tetapi Ia tak segan-segan berusaha untuk mengingatkan dan menyadarkan suaminya.

★ ☆ Disaat suami mulai tak jujur,
Bukannya ia membalas untuk tidak jujur.
Akan tetapi ia lebih menjadikan dirinya untuk lebih bisa dipercaya.

★ ☆ Disaat suami mulai tak ramah,
Bukannya ia ingin memberontak dan membesarkan permasalahannya.
Akan tetapi ia berusaha menumbuhkan kembali suasana cinta dalam rumah tangganya.

★ ☆ Dan disaat suami sedang ada suatu masalah,
Ia selalu ada dan mampu untuk menghibur serta membuat suaminya tersenyum.

★ ☆ Begitulah semestinya seorang istri bersikap,
Memang benar tak semudah mengucapkan.
Membutuhkan kekuatan dan ketabahan serta keikhlasan hati memang.
★ ☆ Akan tetapi jika hal itu bisa diraih, maka hanya satu balasan yang bakal diperolehnya kelak.
Yaitu rida suami yang akan mengantarnya mencapai Surga_Nya.

Insya ALLAH

Telanjang kok bangga?



Mereka, remaja-remaja muslimah,
tidak risih lagi bercelana pendek
dan kaos ketat untuk keluar
rumah. Busana muslimah hanya
untuk menghadiri pengajian, atau
acara kematian . Setelah pulang tak ada bekasnya..

Dulu, hanya wanita nakal yang
tidak malu keluar rumah dengan
pakaian seperti itu. Namun
sekarang, para remaja justru
bangga ketika bisa tampil dengan
mengumbar auratnya. Apalagi, bila ia memiliki kulit putih mulus,
seperti bintang iklan sabun di
televisi. Memang, propaganda
media yang jor-joran megumbar
kecantikan aurat wanita sangat
berpengaruh terhadap makin terbukanya penampilan remaja
muslimah saat ini.

Sementara itu model pakaian
panjang tetapi sangat ketat pun
makin digandungi. Dari anak-
anak, remaja sampai ibu-ibu
banyak yang mengenakannya.
Bukannya aurat tertutup , tapi malah terkesan ditonjolkan detail
lekuk tubuhnya. Sungguh sangat
jauh dari busana syar’i yang
harus longgar, tidak transparan
dan menutup aurat kecuali wajah
dan telapak tangan.

Tidak takukah mereka dengan
ancaman Rasulullah Shallahu
‘Alaihi Wa Sallam, “Para wanita yang
berpakaian tetapi (pada
hakekatnya) telanjang,
lenggak-lenggok, kepala
mereka seperti punuk unta,
mereka tidak akan masuk syurga dan tidak mencium
semerbak
harumnya.” (Riwayat Abu
Daud)
.
Di akhirat, mereka tidak akan
mencium wanginya syurga,
apalagi memasukinya! Masyaallah.
Sedangkan di dunia, cara
berpakaian seperti itu secara
ilmiah telah terbukti merugikan kesehatan. Penelitian Ilmiah kontemporer
telah menemukan perempuan
yang tidak berjilbab atau
berpakaian tetapi ketat atau
transparan sangat beresiko
terkena penyakit kanker ganas MILANOMA. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ini
dengan mengutip beberapa
fakta, di antaranya maraknya
kanker ganasMILANOMA pada usia dini, yang semakin
bertambah dan menyebar sampai
di kaki. Penyebabnya, sengatan
ultra violet dari matahari dalam
waktu lama di sekujur pakaian
yang ketat selama bertahun- tahun.

Yang muncul pertama kali adalah
bulatan berwarna hitam agak
lebar, terkadang berubah
bulatan kecil saja. Kebanyakan di
daerah kaki atau betis, juga di
sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian
tubuh disertai pertumbuhan di
daerah-daerah yang bisa
terlihat, pertautan limpa (daerah
di atas paha) dan menyerang
darah, dan menetap di hati dan merusaknya. Na’udzubillah …!!!

Jadi berbahagialah para
muslimah, jika kamu telah
berpakaian syar’i

Wednesday, February 20, 2013

PUTUSAN



PUTUSAN
Nomor : 001/Pdt.G/2010/PA.Tsm

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
................................................................., umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan kontraktor, bertempat tinggal di ................................................................., sebagai “Pemohon”

LAWAN

................................................................., umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan kontraktor, bertempat tinggal di ................................................................., sebagai “Termohon”

Pengadilan Agama tersebut;-----------------------------------------------------------------
Telah mempelajari berkas perkara;---------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan Pemohon, Termohon dan saksi-saksi;-------------

TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 14 Maret 2012 yang telah terdaftar pada Kepanitraan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada tanggal 14 Maret 2012 dengan register perkara Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

- Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang sah menikah pada tanggal 10 Oktober 2010, akad nikah dilangsugkan dihadapan Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya tercatat pada Kantor Urusan Agama tersebut dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 148/10/2010.
- Bahwa, saat Pemohon menikah dengan Termohon, Pemohon berstatus jejaka dan Termohon berstatus perawan.
- Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon memilih tinggal bersama di ................... selama 2 Th hingga sampai sekarang belum dikarunia anak.
- Bahwa, semula rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun dan harmonis, namun sejak 5 bulan rumah tangga Pemohon dan Termohon mengalami ketidak harmonisan. Pemohon dan Termohon cekcok disebabkan Pemohon mengetahui bahwa Termohon melakukan selingkuh dengan pria lain.
- Bahwa, karena Termohon sudah tidak setia kepada Pemohon dengan melakukan perselingkuhan maka Pemohon tidak menaruh kepercayaan kepada Termohon. Hal ini dipertegas selama dua tahun sering terjadi pertengkaran dan tidak ada hubungan badan layaknya suami istri.
- Bahwa hal tersebut diketahui Pemohon ketika pulang kerja yang tidak pada waktu pulang kerja biasanya.
- Bahwa, karena keadaan tersebut, Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan berumah tangga dengan Termohon dan Pemohon memutuskan untuk bercerai dengan Termohon.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon agar Pengadilan Agama Tasikmalaya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMER 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-------------------------------------------------
2. Menetapkan, memberi izin Pemohon (.................................................................) untuk mengucapakan ikrar talak kepada Termohon (.................................................................) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya;---------------------------------------------------
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------

SUBSIDER
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari-hari sidang yang telah ditentukan Pemohon dan Termohon telah datang sendiri menghadap sidang, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil;----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohon Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm., tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah memberikan jawaban yang pada pokoknya Termohon tidak membantah/membenarkan semua dalil-dalil permohonan Termohon dan Termohon menyatakan tidak keberatan untuk bercerai, namun Termohon minta agar Pemohon memenuhi kekurangan nafkah ketika menjadi suami istri selama dua tahun, seluruhnya sebesar Rp 25.000.000,- nafkah selama Termohon menjalani masa Iddah selama 3 bulan sebesar Rp 10.000.000,-dan Mut’ah sebesar Rp 5.250.000;

Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah menyampaikan replik yang pada pokoknya bahwa mengenai permintaan Pemohon tersebut, Pemohon sanggup memenuhinya dalam jumlah sebagai berikut :----------
- Kekurangan nafkah selama 5 bulan sebesar Rp. 20.000.000,-
- Nafkah selama masa iddah selama 3 bulan Rp 10.000.000,-
- Mut’ah sebesar Rp 3.250.000,-

Menimbang, bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon telah menyampaikan duplik yang pada pokoknya ia tetap pada jawaban semula;----------

Menimbang, bahwa atas jawaban Terrmohon tersebut, Pemohon telah menyampaikan replik yang pada pokoknya bahwa mengenai permintaan Termohon tersebut, Pemohon tetap pada repliknya, karena hanya mampu sebatas itu :----------------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon telah menyampaikan duplik yang pada pokoknya ia menerima rereplik Pemohon;--------

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Foto copy kutipan-kutipan Akta Nikah atas nama Pemohon dan Termohon Nomor : 148/10/2010 tertanggal 10 Oktober 2010; yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama ................................................................., selanjutnya Ketua memberi tanda (P.1)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Permohon Nomor; 35.1814.200867.0002, tertanggal 12 April 2008, yang telah dikeluarkan Camat ................................................................., selanjutnya Ketua memberi tanda (P.2)

Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah cocok dengan aslinya, telah bermaterai cukup dan tidak dibantah oleh Termohon ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain bukti- bukti surat Pemohon juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. ................................................................., umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di..................................................................;---------------------------------------------------------------------
2. ................................................................., umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di .................................................................;---------------------------
                                                                                                                                    
Menimbang, bahwa kedua orang saksi tersebut masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, dimana keterangannya saling bersesuaian yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa para saksi mengaku kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi pertama adalah saudara Pemohon dan saksi dua adalah saudara Pemohon dan Termohon;----------------------------------------------------------------
- Bahwa para saksi mengetahui keduanya adalah suami istri yang belum di karuniai anak -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para saksi mengetahui saat ini, antara Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 5 bulan dan selama itu pula antara Pemohon dan Termpohon sudah tidak saling kunjung-mengunjungi.
- Bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut baik Pemohon maupun Termohon tidak membantahnya;------------------------------------------------------------
Bahwa Termohon mengajukan bukti surat berupa:
1. Foto copy kutipan-kutipan Akta Nikah atas nama Pemohon dan Termohon Nomor : 148/10/2010 tertanggal 10 Oktober 2010; yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan ................................................................., selanjutnya Ketua memberi tanda (T.1).---------------------------------------------------------------------------------------
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Termohon Nomor; 36.1814.200867.0012, tertanggal 28 Mei 2010 yang dikeluarkan Camat ................................................................. selanjutnya Ketua memberi tanda (T.2).-----------------
- Bahwa Termohon mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
................................................................., umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di .................................................................;---------------------------------------------------------------------
2. ................................................................., umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di .................................................................;---------------------------  
- Bahwa baik Pemohon maupun Termohon menyatakan telah mencukupkan keterangan dan bukti masing-masing yang telah diajukan, dan masing-masing mengajukan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknya Pemohon tetap pada permohonan semula, sedang Termohon tetap pada jawabannya semula dan keduanya mohon agar segera diputuskan perkaranya;-----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uiraian putusan ini, maka ditunjuk segala hal ihwal yang termuat dalam berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;---------------------------------------------

TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana terurai di atas;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak baik secara langsung maupun melalui keluarga akan tetapi tidak berhasil;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pemohon pada pokok permohonannya memohon agar diizinkan untuk mengucapkan ikrar talak kepada termohon karena antara termohon dan Pemohon dan sering terjadi perselisihan dan bertengkar dan sudah tidak dapat rukun lagi sebagai akibat dari Termohon menuduh Pemohon telah bersenang-senang dengan perempuan lain, sehinga pisah hidup hingga kini selama 5 bulan.

Menimbang bahwa Termohon pada pokok jawabannya telah mengakui dimuka persidangan dengan bulat dan terang seluruh dalil-dali permohonan Pemohon dan menyatakan tidak keberatan untuk becerai dengan termohon sehingga berdasarkan pasal 174 HIR Majelis berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon telah terbukti secara sempurna;-------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat dan saksi sebagaimana telah diuraikan diatas;---------

Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon, jawaban Termohon dan bukti yang diajukan oleh Pemohon, maka dapat ditemukan fakta dipersidangkan yang pada pokonya sebagai berikut: 
− Bahwa bukti P.1 membuktikan antara Pemohon dan Termohon telah terikat oleh perkawinan yang sah --------------------------------------------------------------
− Bahwa ternyata Pemohon telah berdomisili di Tasikmalaya membuktikan perkara ini menjadi wewenang pengadilan agama Tasikmalaya ---------------------------------
− Bahwa dalil permohonan Pemohon posita 1 sampai dengan 8 ternyata telah dibenarkan oleh Termohon, dan keterangan para saksi semua telah menguatkan dalil permohonan Pemohon dengan demikian, maka telah terbukti antara Pemohon dan Termohon sering tejadi petengkaran yang terus menerus dan kini telah berpisah selama 5 bulan -----------------------------------------------------

Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat kini rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah karena terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sulit untuk dirukunkan sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal undang-undang No. 1 tahun 1974 sudah tidak mungkin didalam rumah tangga Pemohon dan Termohon; ----------------------

Menimbang, bahwa permohonan Pemohon telah memenuhi alas an hukum sebagaimana pasal 39 Undang-undang No1 tahun 1974 Jo pasal 19 (f) peraturan pemerintah No 9 tahun 197 5 Jo pasal 65 Undang-undang No 7 Tahun 1989 Jo pasal 19 (f) KHI oleh karenanya permohonan tersebut patut dikabulkan ; -----------

Menimbang, bahwa Termohon dalam jawabannya juga meminta agar Pemohon memenuhi kewajibannya berupa kekurangan nafkah ketika masih suami istri, nafkah iddah dan mut’ah sebagaimana terurai dalam duduk perkara, sedang Pemohon menyatakan menyanggupinya, namun dalam jumlah yang berbeda dengan permintaan Termohon, oleh karena itu, pengadilan perlu mempertimbangkannya sendiri ; -----------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan penghasilan Pemohon, maka pengadilan agama berpendapat, adalah layak dan adil jika permohon harus dihukum untuk memenuhi permintaan Termohon tersebut dalam jumlah sebagai berikut : ----------
a. Kekurangan nafkah bagi Termohon ketika masih menjadi suami istri selama 5 bulan yang lalu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
b. Nafkah bagi Termohon selama menjalani masa iddah sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta lima ratus rupiah)
c. Mut’ah bagi Termohon sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 1989, maka semua biaya yang timbul dalam perkara ini patut dibebankan pada Pemohon :--------------------------------------------------------------------------------

Mengingat, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hukum Syara’ yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------------------------


MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; -----------------------------------------------
2. Menetapkan memberm izin kepada Pemohon (.................................................................) untuk mengucapkan ikrar talak raj’i kepada Termohon (.................................................................) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa kekurangan nafkah masa lampau selama dua tahun sebesar Rp. 20.000.000,- , nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 10.000.000,- dan Mut’ah sebesar Rp. 3.250.000,-
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang sampai sekarang dihitung sebesar Rp. 324.000;- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Demikian dijatuhkan putusan ini oleh Majelis Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari Kamis tanggal 26 April 2012 oleh kami .................................................................. sebagai Ketua Majelis serta .................................................................. dan .................................................................. sebagai Hakim anggota serta diucapkan oleh Ketua Majelis pada hari itu juga pada sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim anggota serta ................................................................. sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh Pemohon dan Termohon ; ----------------------------------------------------

Hakim Anggota




..............................................
Ketua Majelis




..............................................
Hakim Anggota




..............................................

Panitera Pengganti


..............................................

Rincian biaya perkara :
1. Panggilan Pemohon Rp. @75.000;- x 2 = Rp. 150.000;-
2. Penggilan Termohon Rp. @75.000;- x 2 = Rp. 150.000;-
3. Materai Rp. @6000;- x 4 = Rp. 24.000;-
Jumlah --------------------------------------------------Rp.324.000

BERITA ACARA PERSIDANGAN-III



BERITA ACARA PERSIDANGAN-III
Nomor : 1010/Pdt.P/2012/PA.Tsm.

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 dalam perkara antara :
.....................................................................; umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan kontraktor, bertempat tinggal di ....................................................................., sebagai “PEMOHON”----------------------------------------------

MELAWAN  

....................................................................., umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di ....................................................................., sebagai “TERMOHON”-------------------------------------------

Susunan persidangan sebagai berikut:
..................................................................... : sebagai Ketua Majelis
..................................................................... : sebagai Hakim Anggota 
..................................................................... : sebagai Hakim Anggota 
..................................................................... : sebagai Panitra Pengganti 

Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak yang berperkara di panggil memasuki ke ruang persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Pemohon dan Termohon datang menghadap sendiri di persidangan;--------

Ketua berusaha mendamaikan para pihak agar dapat rukun kembali, namun tidak berhasil, lalu Ketua mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

KEPADA PEMOHON:
- Apakah saudara sudah siap mengucakpakan ikrar talak kepada Termohon? – sudah

KEPADA TERMOHON:
- Saat ini saudara dalam keadaan suci haid atau hamil? – Suci
- Selama dalam keadaan suci tersebut, apakah saudara pernah bersetubuh dengan Pemohon? - Tidak pernah

Selanjutnya Pemohon dan Termohon menyerahterimakan kekurangan uang lampau selama menjadi suami istri (5 bulan) Rp. 20.000.000,- , uang iddah sebesar Rp. 10.000.000,- selama tiga bulan, uang mut’ah sebesar Rp. 5.250.000,-.
Atas kesempatan yang diberikan Ketua Majelis, Pemohon mengucapkan ikrar talak yang berbunyi sebagai berikut:

“Pada hari ini saya (.....................................................................) berikrar menjatuhkan talak I raj’i kepada istri saya bernama (.....................................................................)”.---------------------------------------------------
Setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak tersebut, Majelis bermusyawarah, lalu Ketua menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENETAPKAN

1. Menyatakan perkawinan antara Pemohon (.....................................................................) dengan Termohon (.....................................................................) putus karena perceraian;------------
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat penetapan ini sebesar Rp. 324.000;- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).-----------------------

Setelah membacakan penetapan tersebut, Ketua menyatakan sidang perkara ini selesai dan ditutup.--------------------------------------------------------------

Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;-----------------------------------------------------

Panitera Pengganti


 .....................................................................
Ketua Majelis


.....................................................................



Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode