Bagikan Ke

Friday, June 8, 2012

URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM


URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI GUGAT)
 1. A. Gugatan Perceraian Penggugat
 2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
 3. A. Jawaban Tergugat
 1. B. Gugatan Rekonpensi
 4. A. Replik Penggugat
 2. B. Jawaban Rekonpensi
 5. A. Duplik Tergugat
 3. B. Replik Rekonpensi
 4. B. Duplik Rekonpensi
 6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
 7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
 8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
 9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat terhadap Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, karena Istri selaku Penggugat hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
  • Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.
  • Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.



URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI TALAK)
1.A. Permohonan Talak Pemohon
2.A. Mediasi / Perdamaian Pemohon & Termohon
3.A. Jawaban Termohon
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Pemohon
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Termohon
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Pemohon
7.A & B Pembuktian Tertulis Termohon
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Pemohon  
9.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Termohon
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Pemohon & Termohon
11. Putusan

JIKA PUTUSAN MENGABULKAN PERMOHONAN TALAK PEMOHON, maka :

12. Pembacaan Ikrar Talak

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon terhadap Istrinya. Biasanya hanya memuat Permohonan Talak saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri selaku Termohon terhadap Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon. Biasanya terjadi jika Istri merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, bahkan tuntutan ex officio seperti tuntutan Nafkah Iddah, Mut'ah, Maskan dan Kiswah, karena Suami selaku Pemohon menyengaja hanya mengajukan Permohonan Talak saja.

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
- Suami sebagai PEMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PEMOHON DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Istri sebagai TERMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERMOHON DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.

Jangan lupa Komentarnya

Subhanalloh

Download Content

Ensiklopedia Software Tips

scan QR code

QRCode