URUTAN
ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI GUGAT)
1.
A. Gugatan Perceraian Penggugat
2.
A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3.
A. Jawaban Tergugat
1.
B. Gugatan Rekonpensi
4.
A. Replik Penggugat
2.
B. Jawaban Rekonpensi
5.
A. Duplik Tergugat
3.
B. Replik Rekonpensi
6. A & B
Pembuktian Tertulis Penggugat
7.
A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
8.
A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9.
A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10. A
& B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11.
Putusan
A.
DALAM KONPENSI
Adalah
urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh
Istri selaku Penggugat terhadap Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan
Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal
lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini,
dan lain-lain.
B.
DALAM REKONPENSI
Adalah
urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Suami selaku
Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat.
Biasanya terjadi jika Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal
lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini,
dan lain-lain, karena Istri selaku Penggugat hanya mengajukan Gugatan
Perceraian saja.
KEDUDUKAN
/ PENYEBUTAN PARA PIHAK :
- Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.
- Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.
URUTAN
ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI TALAK)
1.A.
Permohonan Talak Pemohon
2.A.
Mediasi / Perdamaian Pemohon & Termohon
3.A.
Jawaban Termohon
1.B.
Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik
Pemohon
2.B.
Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik
Termohon
3.B. Replik
Rekonpensi
4.B. Duplik
Rekonpensi
6.A & B
Pembuktian Tertulis Pemohon
7.A & B
Pembuktian Tertulis Termohon
8.A & B
Pembuktian Saksi-Saksi Pemohon
9.A & B
Pembuktian Saksi-Saksi Termohon
10.A & B
Kesimpulan / Konklusi Pemohon & Termohon
11. Putusan
JIKA PUTUSAN MENGABULKAN PERMOHONAN TALAK
PEMOHON, maka :
12. Pembacaan
Ikrar Talak
A. DALAM KONPENSI
Adalah urutan
Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Permohonan Talak / Gugatan Asal yang
diajukan oleh Suami selaku Pemohon terhadap Istrinya. Biasanya hanya memuat
Permohonan Talak saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang
hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Pembagian Harta Gono-Gini, dan
lain-lain.
B. DALAM REKONPENSI
B. DALAM REKONPENSI
Adalah urutan
Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri selaku Termohon
terhadap Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku
Pemohon. Biasanya terjadi jika Istri merasa perlu melakukan Gugatan Balik
tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta
Gono-Gini, dan lain-lain, bahkan tuntutan ex officio seperti tuntutan Nafkah
Iddah, Mut'ah, Maskan dan Kiswah, karena Suami selaku Pemohon menyengaja hanya
mengajukan Permohonan Talak saja.
KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
- Suami sebagai PEMOHON
saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri, namun jika
ada maka berkedudukan sebagai PEMOHON DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM
REKONPENSI.
- Istri sebagai TERMOHON
saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika
ada maka berkedudukan sebagai TERMOHON DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM
REKONPENSI.